Jumpa pers Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017). (Foto/SINDOnews/Saiful Munir)

Jakarta: Sejumlah serikat buruh akan mengajukan uji materi terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sebelumnya, uji materi Perppu Ormas telah dilakukan oleh Yusril Ihza Mahendra mewakili Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, menjelaskan beda prinsip antara uji materi yang diajukan Yusril dengan  yang akan dilakukan serikat buruh.

Yusril, kata Iqbal, mengajukan uji materi atas pembubaran HTI yang ditafsirkan pemerintah sebagai organisasi radikal dan merongrong NKRI. Sementara serikat buruh memiliki pendekatan ekonomi dan politik dalam menganalisis Perppu Ormas.

“Kami sudah siapkan tim kuasa hukum. Pekan depan rencananya gugatan Akan kita daftar ke MK,” kata Said, Selasa (15/8/2017).

Iqbal mengatakan, serikat buruh memandang pemerintah tengah membangun trilogi pembangunan ala Order Baru dengan mengejar pertumbuhan, pemerataan ekonomi, serta menjaganya dengan stabilitas keamanan.

Dalam rangka itu, lanjut Iqbal, pemerintah tidak ingin ada kelompok kritis yang menghambat pertumbuhan ekonomi yang dicanangkan pemerintah.

Menurut dia, serikat buruh berada dalam posisi kritis tersebut. Untuk itu, Iqbal berpandangan ada kuasa modal di balik lahirnya Perppu Ormas ini.

“Dalam negara hukum, setiap orang bisa memberikan argumen hukum sebelum dibubarkan. Masyarakat punya kesempatan ajukan argumentasi hukum dan berkesempatan membela jika dianggap melakukan penyimpangan,” tuturnya.

(sindonews/dik)