UU No. 7 tahun 1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wapres serta bekas (mantan) presiden mewajibkan Negara menyediakan sebuah kendaraan beserta pengemudinya untuk Mantan Presiden/Wapres. (twitter/@hincapandjaitan)

Jakarta: Klarifikasi Mobil Negara yang dipakai Presiden ke-6 RI (2004-2014) Susilo Bambang Yudhoyono. Sumber: Twitter Resmi Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan pada tanggal 22 Maret 2017, pukul 12.50 am

  1. Selamat malam, ada beberapa hal yang perlu saya luruskan terkait pemberitaan mengenai “mobil negara” yang kini ada di tangan SBY.
  2. Dalam hemat kami, pemberitaan tersebut memiliki pesan negatif yang pada akhirnya menjadi bias dan menciptakan distorsi publik.
  3. Kami tidak ingin pemberitaan ini kemudian menjadi berkembang dan menimbulkan efek buruk bagi nama baik Presiden RI ke-6 (SBY)
  4. Dalam catatan kami, sudah ada 6 media online yang membuat, menyebarluaskan dan sudah dibaca oleh publik.
  5. Pihak keluarga SBY dan para sahabat yang telah membaca berita yang tersebar tersebut meminta agar malam ini ada klarifikasi.
  6. Saya juga membuka dokumen hukum yakni UU No. 7 tahun 1978 tentang hak keuangan/administratif presiden dan wapres serta bekas presiden.
  7. Pasal 8 disebutkan bahwa bekas (mantan) presiden dan wapres disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.
  8. Sehingga SBY tidak dalam status meminjam atau menguasai mobil VVIP dengan cara ilegal.
  9. Namun, mobil tersebut diserahkan oleh negara sebagai wujud kewajiban melaksanakan UU No. 7 tahun 1978
  10. Setelah SBY purnabakti pada 2014 lalu, KEWAJIBAN negara untuk sediakan kendaraan belum dilakukan dengan alasan penghematan.
  11. Oleh karena itu, 20 oktober 2014 lalu, mobil yang telah 7 tahun SBY gunakan diantar dan diserahkan ke rumah SBY. Itu clear dan tidak ada cacat hukum.
  12. Perlu digarisbawahi bahwa saat penyerahan mobil tersebut, status mobil adalah “milik negara”. Operasionalnya pun dibawah kendali paspampres.
  13. Sebuah fakta yang perlu diketahui oleh publik, bahwa mobil yang disediakan negara tersebut sangat jarang digunakan SBY.
  14. Mobil tersebut digunakan terakhir kali oleh beliau pada bulan september 2016 lalu, setelah 20 menit digunakan seketika itu juga langsung rusak.
  15. Mobil tersebut kini sudah berusia 10 tahun dan kondisinya tidak cukup baik dan sangat mudah mengalami gangguan.
  16. Bapak SBY sudah lama memiliki keinginan untuk menyerahkan kendaraan tersebut kepada Negara. Bahkan staf dan unsur paspampres sudah diberitahu oleh SBY
  17. Kembali ke poin yang menyatakan bahwa mobil tersebut tidak dalam kondisi baik, SBY baru saja menyelesaikan rangkaian perbaikan mobil tersebut minggu lalu.
  18. Etika bernegara yang baik oleh SBY tunjukkan. Maka 2 hari yang lalu Grup D Paspampres mengurus proses pengembaliannya
  19. Niat baik SBY yang sudah disusun dan dirancang beberapa waktu yang lalu pada kenyataannya hari ini beliau dikecewakan pemberitaan miring yang beredar.
  20. Baru saja negeri ini disejukkan oleh pertemuan istana (Presiden Jokowi) dengan Presiden ke-6 (SBY) beberapa waktu lalu.
  21. Dr. Darmansjah Djumala, S.E., M.A. (Kepala Sekretariat Presiden) yang memberikan statement bahwa SBY meminjam mobil negara itu keliru dan membuat pilu.
  22. Media Sosial kini ramai tidak beraturan, kembali hadir banyak caci setelah pemberitaan ini. Apa yang dikehendaki oleh narasumber maupun penulis berita?
  23. Pemakaian kata dalam memberi statement perlu diperhatikan lebih baik lagi oleh pihak Istana untuk kedepannya. Penting dalam komunikasi publik.
  24. Kembali kepada saudara Djumala yang dalam konteks ini menjadi seorang sumber utama dalam pemberitaan yang beredar, saya anggap Saudara Djumala mencoba beretorika
  25. Retorika sendiri berarti sebuah seni tutur kata yang mencoba menyampaikan pesan kebenaran kepada khalayak publik.
  26. Retorika (Aristoteles) harus memiliki 3 aspek pembuktian yakni logika (logos), etika (ethos) dan emosional (pathos).
  27. Secara logika, retorika saudara Djumala adalah keliru. Sebab hukum positif sudah mencatat bahwa negara wajib memberikan kendaraan kepada mantan presiden.
  28. Secara etika, komunikasi yang tersampaikan kepada publik justru menimbulkan bias dan distorsi. Bahkan mengarah kepada fitnah.
  29. Secara emosional, pernyataan saudara Djumala tersebut memberikan emotional impact yang buruk kepada publik dengan lahirnya berbagai cacian kepada SBY.
  30. Oleh karena itu retorika yang disampaikan saudara Djumala mengandung logical fallacy atau kesesatan berpikir.
  31. Tendensi untuk menyudutkan SBY sangat jelas dalam pemberitaan yang sudah tersebar, oleh karenanya patut diperbaiki oleh istana.
  32. Devide et impera / politik adu domba tercium oleh kami dalam pemberitaan ini. Mungkin ada yang berkepentingan dalam hubungan Presiden SBY dan Presiden Jokowi.
  33. Presiden Jokowi perlu mencermati setiap pernyataan tokoh publik yang acap kali mencoba mengadu domba beliau dengan bapak SBY. Penting!
  34. Klarifikasi tentu menjadi langkah awal yang kami tuntut kepada istana, tapi lebih jauh lagi.
  35. Jangan ada upaya upaya di internal istana yang mengganggu hubungan baik Presiden Jokowi dan Presiden SBY demi kepentingan sendiri atau kelompoknya
  36. Terakhir, mari kita ciptakan situasi politik yang sejuk dan santun dalam bernegara. Sebab hal tersebut adalah edukasi politik yang murah dan mudah.

Sekian penjelasan saya. Mungkin ini sedikit tambahan bahwa banyak akun robot yang berupaya menaikkan berita ini. Ada agenda khusus kah? https://t.co/KIc5QGdgmU

Selamat malam tweeps. Terimakasih.

(NJA/dik)