Gubernur yang juga Ketua DPD-PD Papua Lukas Enembe berdialog dengan penumpang KM Sinabung dalam perjalanan Biak-Jayapura. (twitter/CarolusBolly)

Jayapura: Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Papua (Demisioner) Carolus Bolly  menyayangkan pihak-pihak yang menggelar demo di KPK, Selasa (30/5) siang. Hal ini karena sampai saat ini tidak ada penetapan Ketua DPD Partai Demokrat Papua terpilih Lukas Enembe, S.IP, MH dalam kedudukannya sebagai Gubernur Papua, sebagai tersangka kasus korupsi Jalan Kemiri-Depapre sebagaimana disampaikan para pendemo.

“Kami meminta kepada semua pihak menahan diri dan tidak menciptakan suasana seakan-akan Gubernur Papua yakni Lukas Enembe itu sudah bersalah atau sudah menjadi tersangka dari sebuah kasus korupsi tapi tidak diperiksa oleh KPK, sehingga harus didorong-dorong dengan demo untuk diperiksa,” ujar Carolus Bolly dalam rilisnya, Selasa (30/5) malam.

Carolus menuturkan, tidak perlu mendahului proses hukum yang sedang berlangsung, apalagi mengabaikan asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari suatu proses hukum yang berlangsung.

“Semua pihak, apakah kelompok masyarakat, pemuda, perempuan, adat, agama, perguruan tinggi, LSM dan sebagainya berhak untuk turut serta melakukan kontrol terhadap jalannya kinerja Gubernur dan pemerintahannya, namun semua hasil kontrol harus tetap disampaikan secara positif dan konstruktif demi perbaikan-perbaikan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Papua ke depan,”ujarnya.

Carolus Bolly juga meminta agar hentikan provokasi dan adu domba orang Papua, dan kita tetap hormati KPK dalam melaksanakan proses hukum terhadap kasus-kasus dugaan korupsi di Papua dan di mana saja. Selama ini Lukas Enembe bekerja keras tanpa henti untuk kebaikan Papua hari ini dan ke depan, serta selalu mengingatkan kepada aparaturnya untuk bekerja dengan baik dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pembangunan di Papua.

“Kita semua juga sudah mengetahui penegasan beliau dalam suatu Sidang Paripurna DPRP pada waktu itu, ketika beliau memberi peringatan keras kepada semua Kepala SKPD-nya agar tetap melaksanakan tugas-tugas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memakai kata ‘ini petunjuk Gubernur’, ‘tidak ada itu,” Carolus Bolly menegaskan.

Jika menyimak hal ini, maka harusnya kita bisa pahami bahwa Gubernur menginginkan proses pembangunan di Papua, dimana ujung tombak pelaksanaan kegiatan adalah para Kepala SKPD, harus dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan  korupsi di Papua atau masalah di kemudian hari.

[wartaplus/dik)