Erma Ranik (FPD)

Jakarta: Fraksi Partai Demokrat (FPD) menyampaikan pandangannya soal revisi UU KPK yang baru saja disahkan DPR. Demokrat tidak setuju Dewan Pengawas (Dewas) KPK dipilih langsung oleh presiden.

Pandangan Fraksi PD dibacakan oleh Erma Suryani Ranik dalam sidang paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Demokrat membacakan pandangannya di rapat paripurna karena dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Badan Legislasi DPR bersama pemerintah soal revisi UU KPK, FPD belum memberikan pandangan.

“Fraksi PD memberikan catatan secara khusus terkait dengan dewan pengawas,” ujar Erma.

Pandangan tersebut dibacakan setelah revisi UU KPK disahkan di sidang paripurna. Erma membacakan pandangan Fraksi Demokrat yang diteken oleh ketua dan sekretaris fraksi, Edhie Baskoro (Ibas) Yudhoyono dan Didik Mukrianto.

“Di forum partai paripurna ini, Fraksi PD mengingatkan adanya kemungkinan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih oleh presiden,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR itu.

Erma menyebut fraksi partainya menyarankan agar dewan pengawas tidak dipilih sendiri oleh presiden. Dengan begitu, tidak akan terjadi abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

“Fraksi PD tetap berpandangan, hematnya, dewan pengawas ini tidak menjadi kewenangan presiden,” ucap Erma.

Berikut pandangan Fraksi Demokrat yang dibacakan dalam sidang paripurna DPR:

  1. Fraksi Partai Demokrat (PD) berpandangan bahwa peran dan tugas penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, KPK, haruslah proper, terukur, transparan, tidak tebang pilih, tidak pandang bulu. Dijalankan secara profesional, dan akuntabel.
    Fraksi PD mendorong terus sinergi yang dilakukan kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menegakkan hukum pemberantasan korupsi. Atas hal tersebut, Fraksi PD mengapresiasi sinergi dan setiap langkah dan upaya penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi yang telah kita lakukan selama ini.
  2. Fraksi PD konsisten dan berkomitmen untuk terus memberikan dukungan penuh terhadap setiap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh segenap aparat penegak hukum, baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di KPK.
  3. Fraksi PD menolak dengan tegas segala upaya pelemahan terhadap KPK dalam bentuk apa pun. Sebaliknya, KPK juga harus diperkuat independensinya dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi.
  4. Bahwa selama 17 tahun perjalanan KPK dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya, Fraksi PD mendengar segenap aspirasi, baik dari lingkungan KPK, masyarakat, partai politik, serta segenap elemen bangsa lainnya yang pada pokoknya diperlukan adanya penyempurnaan dan penguatan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, pada prinsipnya Fraksi PD mendukung rancangan UU tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, dengan catatan tidak ada unsur pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pelemahan terhadap KPK serta catatan Fraksi PD upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara terukur, proper, dan baik, sehingga tujuan tercapainya penyempurnaan dan penguatan terhadap KPK akan mendukung kinerja penegakan hukum sehingga pemberantasan korupsi dapat kita capai di negeri ini.

Fraksi PD memberikan catatan secara khusus terkait dengan dewan pengawas. Di forum partai paripurna ini, Fraksi PD mengingatkan adanya kemungkinan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih oleh presiden. Fraksi PD tetap berpandangan, hematnya, dewan pengawas ini tidak menjadi kewenangan presiden.

(Sumber : detik.com/ tim media fpd/dik)