Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017). Ketua DPR tersebut dipindahkan dari RSCM Kencana ke Rutan KPK. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/repro Kompas)

Oleh: Boyke Novrizon*)

Gonjang ganjing episode seputaran kasus korupsi berjamaah yang dilakukan Ketua DPR-RI, juga Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto sangat mengharukan dan penuh dengan drama cerita layaknya tayangan sebuah sinetron harian yang selalu diputar di televisi nasional.

Episode Pertama:

Kasus ini mulai geger dan berepisode di saat Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun saat itu KPK tidak dapat menempatkan fisik Novanto seperti layaknya seorang tersangka korupsi lainnya, karena episode drama ini terkesan mulai dimainkan oleh Novanto dengan berpura-pura sakit dan wajib mendapatkan perawatan secara intensif. Kemungkinan, lewat kamar VIP rumah sakit tempat Novanto dirawat, mulailah ia mencari dan merumuskan langkah-langkah untuk dapat lepas dan terbebas dari jeratan hukum dengan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.

Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.

Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. Ketua Umum Partai Golkar ini diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, pada kasus e-KTP.

Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR dan berakibat menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,3 triliun, Namun berkat kepiawaian Novanto akhirnya ia lolos dan menang Praperadilan, Hakim Cepi akhirnya Menyatakan Status Tersangka dari KPK Tidak Sah.

Episode Kedua :

Tidak kalah dan selesai sampai di situ, lagi-lagi KPK terus mencari celah untuk dapat membuktikan kebenaran yang utuh atas kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar kala itu. Maka, tepatnya pada pada Rabu (15/11/2017), Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK telah menerbitkan surat penangkapan Setya Novanto. Dasar penerbitan surat penangkapan itu karena KPK sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, yakni ada dua alat bukti. Selain itu KPK menilai ada unsur tindak pidana yang dilakukan Setya Novanto sehingga memenuhi syarat sesuai Pasal 21 KUHAP soal penangkapan.

Febri yang berbicara kepada wartawan dan disiarkan secara langsung di sejumlah stasiun televisi nasional, Kamis (16/11/2017), bahwa hingga 5 jam tim KPK menunggu di rumah kediaman Novanto untuk menjemputnya. Namun hingga pukul 01.00 WIB, dini hari, tim belum juga berhasil menemukan Setya Novanto di rumahnya Jl. Wijaya XIII No. 19 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Disinyalir, sebelum KPK datang, info sudah bocor dan akhirnya Novanto keluar rumah untuk menghindari penjemputan (penangkapan) secara langsung oleh pihak KPK.

Namun kembali publik dipertontokan dengan sajian yang penuh dramatis, setelah menghilang sekitar 6 jam s.d. 7 jam, akhirnya Setya Novanto muncul dan dikabarkan mengalami tabrakan di sekitar daerah Permata Hijau, Jakarta Barat, saat ingin menghadiri undangan dari stasiun Metro TV dalam rangka melakukan wawancara khusus/eksklusif pada malam itu.

Lagi-lagi “Sang Papa” harus dilarikan dan dirawat di rumah sakit akibat kendaraan Toyota Fortuner yang ditumpanginya menabrak tiang listrik.

Banyak spekulasi dan nada minor yang disampaikan publik atas kasus tabrakan itu dengan menganggap bahwa cara inilah yang dianggap cara jitu untuk mengakali dan mengantisipasi penangkapan yang telah diagendakan KPK terhadap Setya Novanto saat itu. Untuk tidak mengalami kepahitan dan kehilangan buruan untuk kedua kalinya, akhirnya pihak KPK membuat tim kecil dan mengajak pihak IDI serta pihak lainnya untuk menangani kasus kesehatan Setya Novanto secara terang dan terbuka dengan sejujur jujurnya Hasil pemerikasaan yang telah dilakukan dan direkomendasikan oleh tim kepada pihak KPK menjadi rujukan yang pastinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya untuk menjemput dan memindahkan Setya Novanto pada tanggal 19 November, tepatnya Minggu malam, ke Rutan KPK.

Drama dan  telenovela seputar kasus Mr. Setya Novanto akhirnya perlahan mulai diproses sesuai prosedural hukum yang berlaku saat ini. Publik menunggu secara terbuka hasil penanganan kasus Setya Novanto selanjutnya dengan jujur dan seadil-adilnya.

Namun di balik kasus yang dialami Setya Novanto, yang menurut banyak orang dianggap sebagai tokoh politik super sakti dan tak dapat disentuh oleh kekuatan hukum mana pun karena disinyalir infonya: “Novanto selama ini mendapatkan perlindungan hukum dari orang kuat di Republik ini”.

Pertanyaaannya, siapakah orang kuat itu ?

 

Kembali jika kita merangkum dan kemudian mempelajari kembali kasus Setya Novanto dan kemudian mengaitkannya dengan dukungan Golkar kepada Pemerintahan Joko Widodo saat ini, maka saya dapat memberikan analisis politik bahwa copotnya jabatan politik Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar, di kemudian hari, atas kesepakatan Munaslub Partai Golkar nanti, maka bisa disinyalir takdir politik akan berkata lain terhadap pemutusan dukungan politik Partai Golkar kepada Joko Widodo pada Pilpres 2019.

Tentunya bila hal ini memang terjadi maka akan semakin seru dan keras pertarungan serta konstalasi politik menuju Pilpres 2019.

Mari kita nantikan episode selanjutnya….

*) Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat