Sekretaris Divisi Hubungan Luar Negeri DPP-PD Muhammad Husni Thamrin (dok pri)

Oleh: Muhammad Husni Thamrin*)

Pemilihan Umum legislatif dan pemilihan Presiden ternyata datang lebih awal. Persaingan dan saling telikung, menjegal lawan, terjadi jauh 2 (dua) tahun sebelum pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden 2019.

Jika kita ikuti, apa yang terjadi memang hanya terlihat sebatas pada pembahasan RUU Pemilu di DPR yaitu perdebatan pada isu krusial yaitu ukuran atau ambang batas bagi partai politik untuk boleh mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2019 nanti. Namun aroma kompetisi dan saling jegal sudah terjadi dalam pembahasan kontens RUU Pemilu tersebut, terutama terkait dengan pemilihan presiden.

Kontroversi berawal dari usulan pemerintahan Jokowi yang menginginkan ambang batas bagi partai politik untuk mencalonkan Presiden adalah pada angka 20-25% (20 persen suara – 25 persen perolehan kursi di parlemen) dengan mengacu pada hasil pemilihan umum 2014 lalu.

Usul ini segera diamini oleh partai pendukung pemerintah seperti PDIP, Golkar, dan Partai Nasdem. Sementara sikap Partai Hanura masih terlihat abu-abu meski dapat diperkirakan akan bergabung dengan tiga partai pemerintah yang lain.

Akan tetapi, Partai Gerindra dengan modal yang mereka miliki pada tahun 2014 tampak menginginkan ambang batas 10% (persen). Posisi Partai Gerindra tampaknya akan mendapat dukungan dari PKS. Sementara beberapa partai politik lain masih menunggu dan cenderung pasif.

Lalu di Mana Posisi Partai Demokrat?

Dengan menjadikan asas demokrasi dan hak politik setiap warga yang sama sebagai acuan, Partai Demokrat memperjuangkan ambang batas syarat pencalonan bagi partai politik pada pemilihan Presiden tetap di angka 0% (Nol Persen).

Bagi Partai Demokrat, hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) tahun 2014 lalu tentu sudah tidak dapat dijadikan acuan kembali, mengingat hal itu telah dipakai sebagai ambang batas pemilihan presiden pada tahun yang sama. Arti kata, tiket yang telah disobek pada tahun 2014 (tiket pilpres 2014) tak dapat lagi dipakai untuk pemilihan di tahun 2019.

Hal ini jelas menjadi kelucuan dan dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam sebuah demokrasi pemilihan umum presiden di masa mendatang. Serta yang akan ditakutkan, tindakan ini akan menjadi lelucon politik juga bagi demokrasi di Indonesia.

Pilpres 2014 Beda dengan Pilres 2019

Hal berbeda dengan pemilihan presiden pada tahun 2004, 2009 dan 2014 adalah, pada tahun 2019 pemilihan presiden akan dilaksanakan serentak dengan dengan pemilihan legislatif. Jelas hal ini makin memperlemah argumen pemerintah maupun partai pendukungnya.

Adanya gagasan tersebut, seperti PDIP, Nasdem, atau Golkar, bahwa acuan presidential threshold adalah hasil pemilihan legislatif 2014. Siapa Yang dapat mematikan secara komulatif perolehan tiga partai tersebut dalam pemilihan legislatif 2019 tidak mencapai 20 atau 25%?

Selain itu tak pernah terjadi atau ada contoh dalam sistem demokrasi di belahan dunia ini, terlebih yang pelaksanaan pemilihan legislatifnya bersamaan dengan dengan pemilihan presiden memakai ambang batas (threshold).

Hakikat dari pemilihan Presiden adalah memilih pemimpin yang menjadi hak politik setiap individu. Itu sebabnya di negara negara demokratis tak hanya partai yang dapat memajukan calon Presiden, setiap individu pun memiliki hak.

Serpihan kepentingan politik pemerintahan Jokowi dan partai partai politik seperti PDIP, Nasdem atau Golkar, tampaknya disatukan menjadi arogansi kekuasaan yang mengarah pada kepentingan monopolistik kekuasaan yang otoriter.

Dengan memaksakan threshold 20-25% hal ini akan memungkinkan terjadinya calon tunggal pada pemilihan Presiden 2019 yang akan datang. Partai-partai politik pendukung Jokowi akan berfusi sebagai satu partai tunggal pembela kepentingan pemerintah.

Konsep ini mirip mirip dengan keinginan Soekarno diawal kemerdekaan Indonesia, hanya ada satu partai negara. Atau keinginan Soekarno saat mengumumkan dekrit Presiden pada tahun 1959, kembali ke UUD 1945 dan menerapkan Demokrasi Terpimpin. Memang tidak ada satu partai negara tetapi gagasan Nasakom Soekarno mencoba menyatukan berbagai ideologi partai yang ada dibawah satu kepemimpinannya. Sebuah contoh yang buruk dalam perjalanan sejarah Indonesia.

Populisme dengan jargon kerakyatan dan upaya menghancurkan kekuatan pesaing politik dengan menghalalkan segara cara pernah dilakukan oleh Hitler dengan mesin politik NAZInya di Jerman sejak awal-awal tahun 1940an. Inipun menjadi contoh yang buruk dari sebuah ideologi populistik kerakyatan dengan pemaksaan.

Soekarno semasa hidup selalu mengatakan, demokrasi ala Indonesia, padahal demokrasi adalah sistem dan kerangka politik yang universal. “Ala Indonesia” ini yang kemudian mungkin dipahami ulang oleh PDIP, Megawati atau pun Jokowi yang menjadi petugas partai (PDIP yang mengusungnya 2014). Demokrasi ala Indonesia dengan menghancurkan persaingan.

Pembahasan RUU Pemilu belum usai. Pemerintah tetap bersikeras bahwa angka Presidential Threshold tetap di angka 20-25% untuk pemilihan presiden. Hal ini dipertegas dengan sikap Menteri Dalam Negeri yang mengancam bahwa pemerintah akan menarik diri dari pembahasan jika usulan tersebut ditolak DPR.

Seolah olah motif penciptaan deadlock ini adalah untuk memuluskan tujuan pemerintah dan mengamankan gagasan Presidential Threshold (PT) di angka 20-25 persen.

Menariknya, jika deadlock tersebut berhasil dikondisikan, maka Pemilu 2019 akan diselenggarakan mengacu pada undang-undang lama, di mana syarat pengajuan calon presiden dalam UU No. 42/2008 menggunakan ambang batas 20-25 persen. Memang, ada ide dari pemerintah, jika pembahasan RUU tak kunjung menemui titik temu, maka Presiden akan mengeluarkan Perppu yang menjadi acuan pelaksanaan Pemilu dan Pilpres.

Namun dalam kondisi saat ini, penerbitan Perppu jelas tidak memenuhi persyaratan karena tidak dalam keadaan memaksa. DPR dan Pemerintah masih punya kesempatan untuk melakukan pembahasan dan menetapkan UU.

Konspirasi kepentingan serta pilihan yang undemocratic tersebut ditolak oleh Partai Demokrat yang akan tetap memperjuangkan threshold untuk pemilihan Presiden di angka 0% (Nol Persen). Pilihan ini akan menjadi pilihan adil dan demokratis bagi semua partai maupun warga yang memiliki hak politik dan aspirasi politik

Bagi Partai Demokrat, dengan angka Presidential Trheshold ditetapkan di angka 0% (Nol Persen) itu, maka pelaksanaan dan kualitas demokrasi akan makin baik. Persaingan dalam memperebutkan kursi Presiden akan semakin terbuka dan masyarakat akan dapat pilihan yang berkualitas.

Namun dalam kondisi saat ini, penerbitan Perppu jelas tidak memenuhi persyaratan karena tidak dalam keadaan memaksa.

Hal ini bukan sebuah kemunduran dalam demokrasi, seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, jika Presidential Threshold tidak ada, maka itu akan menjadi langkah mundur. Pertanyaannya, apakah sedemikian takutnya Jokowi dan partai partai pendukungnya sehingga harus merekayasa aturan dan membatasi demokrasi ? Tentu Pak Jokowi bisa menjawabnya.

Tabik.

*)Sekretaris Divisi Hubungan Luar Negeri DPP-PD

(politiktoday)