Presiden RI ke-6, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjadi Kepala Negara menunjukkan foto ancaman dari teroris kepadanya. (repro merdeka)

Jakarta: Presiden RI ke-6, Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan dukungannya terhadap revisi UU “Anti Terorisme” Tahun 2003, agar lebih efektif pencegahan dan penindakannya. Dengan demikian, ke depan tak ada alasan lagi.

Pernyataan itu disampaikan SBY melalui akun  twitternya  @SBYudhoyono, Rabu (23/5).

Berikut  pernyataan  SBY selengkapnya:

Serangan teroris beberapa saat lalu nyata. Saya tak latah berkata “ini pengalihan isu”, seperti tuduhan sejumlah politisi kpd saya dulu yg “ASBUN”. *SBY*

Saya juga dukung revisi UU “Anti Terorisme” Th 2003, agar lebih efektif pencegahan & penindakannya. Ke depan tak ada alasan lagi. *SBY*

Definisi terorisme yg ditawarkan pemerintah baik. Tajam, fokus & relevan. Jangan seperti rumusan “subversi” yg melebar ke mana-mana. *SBY*

Aparat keamanan & penegak hukum perlu miliki kewenangan yg cukup, sehingga bisa deteksi, cegah & gagalkan serangan teroris. *SBY*

Kewenangan utk menyadap & menahan terduga teroris harus tepat & benar. Jangan disalahgunakan. Jangan rakyat malah merasa “diteror”. *SBY*

Kerja sama & sinergi antara aparat intelijen, kepolisian & koter TNI harus baik & efektif. Hindarkan ego masing-masing. Semuanya penting. *SBY*

Menghadapi terorisme kita harus bersatu & miliki “mindset” yg sama. Pihak pemerintah & oposisi juga harus memiliki sikap yg sama. *SBY*

Ke depan, intelijen, kepolisian & koter TNI harus makin awas, bisa deteksi & gagalkan aksi teror. Itu tugas utama. Ini harapan rakyat. *SBY*

(dik)