Presiden RI ke-6 (2004-2014), Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ibu Negara RI ke-6 (2004-2014) Ani Yudhoyono, dan Ketua FPD DPR-RI Edhie Baskoro Yudhoyono membeli manggis dan nanas saat mampir di Subang dalam rangkaian Tour de Jabar, Rabu (21/3). (Foto: SBY Team)

Purwakarta: Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan dukungan penuh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersikukuh menjadi calon kepala daerah (cakada) sebagai tersangka korupsi jelang Pilkada 2018.

“Sejak dulu, saat memerintah 10 tahun, hingga sekarang sudah empat tahun di luar pemerintahan, saya tetap mendukung dengan tegas penegakan hukum yang adil, terutama dalam pemberantasan korupsi,” kata SBY kepada wartawan dalam jumpa pers Tour de Jawa Barat Partai Demokrat di Purwakarta, Rabu (21/3/2018).

Menurut SBY, ia menentang keras ada upaya menghalang-halangi KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini.

“KPK tak perlu ragu-ragu jalankan tugasnya. Pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas,” kata dia.

Meski begitu, SBY juga mengingatkan agar penegakan hukum itu dijalankan dengan benar, tanpa ada embel-embel kepentingan.

“Jika sudah ditunggangi kepentingan, politik misalnya, tentu ini jadi tidak benar lagi,” ujarnya.

SBY mengatakan, sekitar sebulan lalu, ia telah mengeluarkan instruksi kepada kandidat pilkada yang diusung Demokrat. Intruksi itu berisi arahan supaya mereka tidak melakukan tindakan korupsi apapun.

“Jika mereka tetap melakukan korupsi, silakan saja KPK menindaknya. Kita masih banyak memiliki anak bangsa yang bersih dan patut untuk dijadikan sebagai pemimpin,” SBY memaparkan.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada sejumlah cakada 90 persen berpotensi menjadi tersangka. Ia memastikan kandidat tersebut adalah petahana atau mantan kepala daerah yang kembali bertarung di Pilkada 2018.

Agus berjanji akan mengumumkan cakada yang terlibat korupsi itu sebelum pilkada digelar. Menurut dia, mereka yang bakal ditetapkan menjadi tersangka akan diumumkan agar publik tahu calon yang layak dan tidak layak dipilih.

(rilis/divkomlik/dik)