foto ilustrasi: pelayanan BPJS (news.unair/google)

Jakarta: Menyikapi wacana BPJS Kesehatan untuk melaksanakan pola Cost-Sharing dengan peserta terkait 8 penyakit kronis dan permasalahan pelayanan kesehatan bagi warga DKI Jakarta, Ketua Fraksi Partai Demokrat DKI Jakarta, Taufiqurrahman, menyampaikan 8 (delapan) usulan solusi FPD untuk memperbaiki penyelenggaraan kesehatan di DKI Jakarta, yaitu:

Pertama, membuat sebuah nomenklatur baru yaitu membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perbedaan perhitungan tarif INA CBG’s dengan Rumah Sakit Swasta.

Kedua, memberikan Public Service Obligation (PSO) kepada Rumah Sakit Umum Daerah dalam pelayanan kesehatan karena masih terdapatnya selisih biaya antara perhitungan RSUD dengan sistem tarif INA CBG’s.

Ketiga, memberikan bantuan sosial kepada Rumah Sakit Swasta untuk membiayai berbagai belanja investasinya dalam bentuk investasi pembangunan gedung, alat kesehatan dan sebagainya. Bantuan tersebut merupakan insentif agar dapat bermitra dengan BPJS.

Keempat, melunasi pembayaran tunggakan bagi PBPU kelas 1,2 dan 3 sebesar Rp252 miliar dan mengalihkan PBPU Mandiri Kelas 1,2 dan 3 menjadi Peserta PBI APBD.

Kelima, mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk berinisiatif membuat terobosan dalam merevisi tarif INA CBG’s menjadi lebih tinggi agar pelayanan rumah sakit swasta terhadap warga Jakarta menjadi lebih dari sebelumnya. Hal ini perlu dicarikan solusi payung hukum dengan melakukan komunikasi kepada lembaga-lembaga terkait, misalnya Kementrian Kesehatan, BPK, BPKP, BPJS, Kejaksaan hingga KPK untuk merumuskan payung hukum dan prosedur formal untuk penerapan terobosan tersebut.

Keenam, meminta Dinas Kesehatan untuk menyediakan staf khusus yang berkedudukan di Rumah Sakit Swasta yang menjadi provider BPJS untuk mengurus persoalan pelayanan kesehatan bagi warga Jakarta, mengurus persoalan selisih biaya dari tarif INA CBG’s dengan perhitungan unit cost rumah sakit.

Ketujuh, mendesak Dinas Kesehatan agar berkoordinasi dengan BPJS agar pembayaran klaim dapat dibayarkan tepat waktu kepada rumah sakit penyedia layanan kesehatan bagi peserta BPJS, agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi warga DKI Jakarta.

Kedelapan, merubah RSUD Provinsi DKI Jakarta menjadi Rumah Sakit Tanpa Kelas sehingga dapat memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi warga DKI Jakarta.

Menurut Taufiq, 8 (delapan) butir usulan tersebut merupakan hasil kajian dan evaluasi atas pelaksanaan program pelayana kesehatan bagi warga DKI Jakarta yang selama ini dilakukan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Kelemahan dan kekurangan dari layanan kesehatan BPJS Kesehatan bagi warga DKI Jakarta di lapangan, menyebabkan kesulitan besar bagi warga DKI dan justru menambah beban mereka, sehingga mereka tidak mendapatkan layanan yang maksimal,” tegasnya.

Taufiq mengharapkan, Pemprov DKI Jakarta betul-betul menyikapi usulan-usulan ini dan mengambil inisiatif serta membangun terobosan terkait layanan kesehatan bagi warga DKI Jakarta.

“Kami harap Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan untuk segera melakukan evaluasi pelayanan kesehatan ini dan berinisiatif untuk membuat terobosan menutupi kelemahan dan kekurangan layanan BPJS Kesehatan selama ini, agar layanan kesehatan bagi warga DKI Jakarta bisa maksimal. Duduk bersama berbagai lembaga agar terobosannya tetap berada dalam payung hukum dan perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan, delapan penyakit yang pendanaannya bisa ditanggung bersama antara BPJS Kesehatan dengan pasien; jantung, kanker, gagal ginjal stroke, thalasemia, sirosis hati, leukimia dan hemofilia. Pembiayaan perawatan penyakit tersebut selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

(WebDemokratDKI/Kontan/dik)