Bobby Batubara (wartapatria/google)

Oleh: Bobby Batubara*)

Sekarang mari kita bahas adanya indikasi strategi licik yang cenderung menabrak konstitusi dalam rangka mempertahankan Kekuasaan di Pemilu 2019

(1) Perppu Ormas.

Ada pasal karet yang akan membungkam kebebasan berekspresi, yakni pasal 59 ayat 3 huruf (a) tentang “Tindakan Permusuhan”.

Seperti kita ketahui, tekanan publik dapat efektif jika dilakukan melalui organisasi masyarakat. Hanya orang gila, yang teriak-teriak sendirian di jalanan. Maka adanya organisasilah tempat ruang bersama melakukan kritik dan protes dalam era demokrasi. Bisa saja ada kekhawatiran, menjelang Pemilu 2019, koreksi dari masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan tidak akan dapat dibendung. Terciptalah pasal karet untuk legitimasi pembungkaman yang dilakukan oleh penguasa dari sekarang-sekarang ini.

(2). Pembungkaman Demokrasi

Telegram telah dilarang oleh pemerintah. Sesekali kita mendengar ancaman akan dilarangnya facebook maupun twitter. Jika itu terjadi maka pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh UUD pasal 28 semakin lengkap. Akan semakin menutup ruang evaluasi kritis oleh masyarakat thd kepemimpinan di tahun 2019 nanti.

(3). Hak Angket KPK.

Mengapa KPK harus diganggu oleh pansus yang diinisiasi oleh partai-partai pendukung pemerintah? Asumsi saya, KPK telah bekerja keras mengungkap kasus korupsi besar. Masyarakat sedang menunggu. Sebenarnya siapa saja dan partai apa saja yang terlibat dalam perkara korupsi E-KTP? Sesungguhnya siapa dan partai apa yang membuat MANGKRAK proyek Hambalang? Semua proyek ini, akan membuka mata masyarakat, dan itu akan mengganggu kepentingan penguasa di pemilu 2019.

(4). Utang untuk Infrastruktur.

Utang lagi, utang lagi, lagi-lagi utang.

Utang 2,5 tahun kepemimpinan Jokowi setara 5 tahun SBY. SBY menggunakan utang dengan berimbang untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tidak melulu untuk infrastruktur. Sekarang ini mengapa obsesi infrastruktur? Wajar adanya isu bahwa sponsor Pilpres 2014 masih membutuhkan proyek-proyek mercusuar infrastruktur untuk pengembalian pengeluaran 2014 dan persiapan modal 2019. Silakan isu ini diurai, siapa saja yang ikut dalam proyek besar infrastrukur? Di posisi capres mana pada 2014 dan 2019, mereka berpihak? Adakah nurani mengerem obsesi sponsor-kekuasaan demi kurangi beban rakyat dengan utang? Masih adakah UUD pasal 33 ayat 1 perekonomian sebagai usaha bersama?

(5). RUU Pemilu, Presidential Threshold 20? ?

Saya pikir, inilah salah satu strategi pamungkas untuk 2019. Dengan melanggar Putusan MK karena dengan pileg dan pilpres serentak, maka kesetaraan partai-partai untuk mencalonkan perlu dipaksa diubah menjadi PT 20-25 % oleh RUU yang tanggal 20 ini disahkan. Tentu Jokowi berharap hanya berhadapan dengan satu calon saja, bahkan jika perlu cukup menjadi calon tunggal. Tidak perlu negara ini dihadirkan calon calon berkualitas lainnya.

Rasa takut kalah ini perlu dihadang. Maka mari masyarakat, para tokoh, para mahasiswa, para media, dan lannya, jangan kita menunggu di 2019. Dari sekaranglah kita evaluasi kinerja dan kemungkinan niat licik ini, dengan kita tolak PT 20%. Mari kita perjuangkan dan dukung legislator yang perjuangkan PT 0 % sesuai Putusan MK.

#VotePT0Persen #TolakPresidentialThreshold

Jakarta, 20 Juli 2017

*)Komunikator Partai Demokrat