Sekretaris FPD DPR-RI Didik Mukrianto (Media FPD)

Jakarta: Ketua Departemen Penegakkan Hukum, Perudang-Undangan & HAM DPP-PD Didik Mukrianto menyatakan, laporan ketua umumnya terhadap Firman ke Bareskrim adalah keputusan yang tepat. Dirinya melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Firman Wijaya yang telah menarik-narik nama SBY di dalam sidang kepada saksi jelas patut dianggap pencemaran nama baik.

“Saya melihat apa yang dilakukan Firman menyalahi nalar dan logika,” ujarnya kepada INDOPOS, Kamis (8/2).

Bahkan, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR RI ini, dirinya menduga ada skenario besar yang sengaja diciptakan agar demi menjatuhkan nama baik SBY dan putranya Edhie Baskoro Yudhoyono dalam pusaran korupsi e-KTP yang saat ini melibatkan mantan ketua DPR RI Setya Novanto.

“Sikap Firman itu absurd. Dan bahkan saya menduga ada desain yang menyesatkan dan sangat jahat untuk melakukan pembunuhan karakter kepada Pak SBY dan keluarganya,” cetusnya.

Tentu sebagai warga negara dan Presiden ke-6, lanjut Didik, SBY sangat mendorong agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.

“Dalam konteks itulah dengan pelaporan yang dilakukan Pak SBY ke Bareskrim menjadi bagian upaya untuk menguji kebenaran dan mendapatkan keadilan atas hak-nya yang dilanggar,” ujarnya.

“Saya juga berharap nantinya aparat kepolisian serius dan bersungguh-sungguh untuk melakukan penanganan pelaporan ini. Jangan ada tebang pilih dan pandang Bulu. Polisi harus transaparan, independen dan profesional agar kebenaran dan keadilan bisa ditegakkan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, SBY  akhirnya melaporkan Firman Wijaya ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik, Selasa (6/2) lalu. Dalam laporannya itu, SBY mengatakan Firman Wijaya telah melakukan fitnah.

Laporan SBY teregister dengan No: LP/187/II/2018/Bareskrim/Tanggal 6 Februari 2018. Pasal yang dilaporkan SBY atas Firman ialah Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

(indopos/mediafpd/dik)