Alasan Penolakan Sebagian Permintaan Informasi Publik
PPID Partai Demokrat menerima permohonan informasi dari Pemohon melalui surat Nomor: 97/SK/BP/ICW/IV/23 tertanggal 4 April 2023. Informasi yang dimohonkan berupa Program umum Partai Demokrat dan Laporan keuangan baik yang bersumber dari APBN maupun non-APBN. PPID Partai Demokrat telah memberi tanggapan/jawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Namun Pemohon mengajukan keberatan dan mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi Pusat. Telah dilaksanakan proses penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan persidangan ajudikasi non-litigasi yang dimulai dengan pemeriksaan awal pada 22 Januari 2024, diikuti mediasi pada 29 Februari 2024. Sidang lanjutan diadakan pada 20 Mei, 3 Juni, dan 20 Juni 2024. Proses ini berakhir dengan pembacaan putusan pada 19 Agustus 2024.
Berdasarkan putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam Putusan No. 08/VIII/KIP-PSI-M-A/2023, PPID Partai Demokrat telah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Informasi yang diberikan meliputi ringkasan program partai dan laporan keuangan yang telah diaudit, sesuai dengan batasan yang diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Informasi terkait pengelolaan keuangan partai yang bersumber dari dana nonAPBN tetap berada dalam ranah internal partai dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang wajib dibuka kepada publik.