Siaran Pers Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah masih menyisakan isu ambang pencalonan presiden sebagai salah satu isu krusial dalam RUU Pemilu. Padahal, dalam konsep pemilu serentak, ambang batas pencalonan presiden sudah sangat tidak relevan lagi.
Setidaknya ada beberapa alasan yang harus diperhatikan Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah untuk tidak memberlakukan lagi ambang batas pencalonan presiden dalam RUU Penyelenggaran Pemilu sebagai dasar Pemilu 2019. Pertama, Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum”. Jika melihat konstruksi pasal ini, seluruh partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Proses pengajuan ini kemudian yang diberikan dua pilihan, yakni masing-masing partai politik mengajukan pasangan calon sendiri, atau membentuk gabungan partai politik untuk mengusung satu pasangan calon presiden. Tetapi, Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 memberikan hak yang sama kepada partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden. Ketika ambang batas pencalonan presiden masih diberlakukan, maka akan ada pembatasan hak bagi partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden.
Kedua, Pemilu 2019 akan dilaksanakan secara serentak antara memilih anggota DPR dan memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dengan melaksanakan pemilu secara serentak, sudah tidak ada lagi ambang batas selisih suara yang bisa digunakan sebagai prasyarat untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketiga, wacana ambang batas pencalonan presiden dalam pelaksanaan pemilu serentak berpotensi besar akan diuji dan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Putusan MK adalah sesuatu yang harus diperhatikan oleh para pembentuk undang-undang. Ketika ada norma yang sangat terang bertentangan dengan UUD NRI 1945, sebaiknya pembentuk undang-undang tidak perlu untuk memasukkan norma itu ke dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sekarang sedang dibahas.
Kontak:
Fadli Ramadhanil (085272079894)
Titi Anggraini (081315171545)