Ketua Divisi Pengembangan Kemitraan Masyarakat DPP-PD Dede Yusuf Macan Efendi (google)

Jakarta: Ketua  Divisi Pengembangan Kemitraan Masyarakat DPP Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Efendi mendesak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar untuk segera meminta maaf kepada Presiden keenam RI yang juga Ketua Umum DPPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Hal itu terkait pernyataan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Herry Rudolf Nahak menyebut laporan Antasari yang menuding SBY sebagai dalang dari kriminalisasi dirinya dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, tidak bisa dilanjutkan ke ranah penyidikan.

“Demokrat melihat SP3 silahkan saja dilakukan oleh pihak kepolisian. Tetapi, waktu itu Pak Antasari sudah pernah menyampaikan statement bahwa yang dalangnya itu adalah Pak SBY. Nah ini kalau tidak terbukti makanya kita meminta agar Pak Antasari memberikan pernyataan maaf,” kata Ketua Komisi IX DPR RI ini di sela kunjungan kerja di Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (20/5).

Permintaan maaf Antasari tersebut menurut Dede merupakan suatu sikap seorang kesatria yang bertanggung jawab atas apa yang telah dilontarkannya.

“Kita berharap Pak Antasari juga gentle dong. Ketika sudah menyampaikan statement itu, follow up-nya apa (jika tidak tidak terbukti). Kalau hanya tujuannya pas Pilkada, itu kan berarti kan tanda tanya?” urainya.

Lebih lanjut menurutnya pelaporan Antasari tersebut bisa saja hanya untuk menjatuhkan calon Gubernur DKI Jakarta usungan Partai Demokrat ketika itu, yang juga putra sulung SBY, Agus Harimurti Yudhoyono.

“Itu sepertinya hanya dilontarkan pada saat mau efek Pilkada Jakarta. Jadi akhirnya kita berpikir bahwa jangan-jangan ini memang sifatnya politis sekali. Kalau tidak kan silahkan. Ada aduannya nggak. Ternyata kan pihak kepolisian kan memang tidak ada aduannya,” bebernya.

Dipertegas apakah langkah hukum yang akan ditempuh Demokrat jika nanti Antasari agah meminta maaf ke SBY, Dede menjawab diplomatis.

“Pada dasarnya ketika seseorang menyampaikan permintaan maaf, tentu kami terima, bahwa proses hukum atau tidak proses hukum, itu tentu diserahkan kepada pihak departemen hukum kita (Demokrat),” Dede Yusuf memungkasi.

(rmol/dik)