Sekretaris Divisi Advokasi DPP-PD Ardi Mbalembout (koranindonesia)

Jakarta: Seketaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat, Ardi Mbalembout mendesak Dewan Kehormatan Peradi (DKP) segera menjatuhkan putusan bersalah kepada Firman Wijaya.

Pasalnya, Firman dinilai telah melanggar kode etik advokat dengan melanggar pasap 6 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 terkait legal standing dirinya yang sah sebagai pihak pengadu dalam kapasitas sebagai Sekretaris Divisi dan Advokasi DPP PD yang diatur dalam AD/ART Partai.

Hal ini dikatakan Ardy melalui memori banding ke Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Perhimpunan Advokat Indonesia atas Putusan Majelis Kehormatan, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi DKI Jakarta, Nomor:213/Peradi/DKD/DKI-Jakarta/Penetapan/VIII/2018 tertanggal 24 Agustus 2018.

“Saya mendesak Dewan Kehormatan Peradi menjatuhkan putusan untuk  menyatakan Firman Wijaya bersalah telah melanggar kode etik advokat yaitu melanggar pasal 6 UU No 18 2003, menyangkut legal standing saya, sah sebagai pengadu karena dalam kapasitas sebagai Sekretaris Divisi dan Advokasi DPP PD, yang diatur dalam  AD/ART Partai,” kata Ardy kepada Indonesiakoran.com, Sabtu (15/9/2018).

(indonesiakoran.com/dik)