Gubernur Papua (yang juga Ketua Partai Demokrat Papua) Lukas Enembe (tabloidjubi)

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Pajak, pada Rabu (16/08/2017), kembali menolak upaya banding dari PT Freeport yang pada putusan sebelumnya diperintahkan segera membayar pajak air pemukaan kepada Pemerintah Provinsi Papua senilai Rp3,4 triliun.

Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Aman Santosa dan anggota masing-masing Seno Hendra dan Hartoyo di ruang sidang II Pengadilan Pajak Jakarta itu, Majelis bersepakat menolak Lima nomor keputusan yang dimohonkan untuk banding oleh PT Freeport.

“Dengan pertimbangan yang telah dibaca. Banding nomor sengketa yang diajukan ditolak. Keputusan ini bersifat final dan jika ingin melakukan upaya hukum silakan melakukan Peninjauan Kembali di tingkat Mahkamah Agung,”kata Hakim Ketua Aman Santosa dan mengetuk palu.

Sidang dihadiri langsung Pemohon Banding dari PT Freeport melalui pengacaranya dan Pemprov Papua yang dihadiri perwakilan antara lain pengacara Sophia (Biro Hukum), Wahyudi dari Dinas Pendapatan Daerah serta kepala BPKAD Papua Ridwan Rumasukun.

Sebelumnya pada Pada 17 Januari 2017, pengadilan juga menolak semua gugatan Freeport. Gubernur Papua (yang juga Ketua Partai Demokrat Papua) Lukas Enembe kala itu menjelaskan, keberatan yang dilayangkan Freeport soal perhitungan biaya penggunaan air di atas permukaan sungai. Freeport menghitung dengan biaya Rp10 per kubic per detik, padahal sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2011 maka perhitungan penggunaan permukaan air dibiayai sekira Rp130 per meter kubik per detik. Perda ini dibuat setelah ada Perubahan UU terkait Pemanfaatan Air Permukaan No 5 Tahun 1990.

“Pembayaran pajaknya Rp2,6 triliun plus denda sebesar Rp1 triliun sehingga total kewajiban Freeport sebear Rp3,6 triliun,” katanya.

Pemerintah Pusat sendiri sebelumnya telah meminta PT Freeport Indonesia (PT FI) tidak mangkir lagi  dalam melaksanakan kewajibannya dengan segera membayar utang Pajak Air Permukaan (PAP) kepada Pemerintah Provinsi Papua dalam waktu dekat.

Tidak Boleh Mangkir Lagi

Ketua Komisi III DPR Papua (yang juga Wakil Ketua I Partai Demokrat Papua) Carolus Bolly menyambut baik dan mengapresiasi pihak Pemerintah Provinsi Papua, mulai dari Gubeernur Papua, Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah, Biro Hukum dan DPR Papua yang cukup gigih memperjuangkan hak rakyat Papua dalam kasus sengketa Pajak Air Permukaan (PAP).

“Proses pengadilan cukup lama, lebih kurang tiga tahun. Kita bersyukur karena kerja keras itu membuahkan hasil. Khusus hari ini, kami Dewan berterima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang memfasilitasi pertemuan dan telah mendesak Freeport untuk segera membayar Pajak Air Permukaan kepada Pemeritah Provinsi Papua,” kata Carolus.

Oleh karena itu, Carolus meminta PT Freeport Indonesia konsisten dengan poin kesepakatan bersama dalam rapat tersebut yakni segera bertemu Gubernur Papua untuk melakukan pembayaran secara bertahap. Sebab jika itu dilakukan dalam waktu dekat, maka akan berpengaruh pada aspek penerimaan pendapatan daerah dan nilai APBD Perubahan 2017 yang hendak dibahas dan ditetapkan.

“Freeport tidak boleh mangkir lagi agar tidak mengganggu APDB Perubahan maupun APBD induk 2018 nanti,” kata Carolus.

Sebelumnya, pada Februari 2017 lalu, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP.MH meminta kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menjalankan keputusan Pengadilan Pajak Indonesia berkaitan pembayaran pajak air permukaan.

(papuabangkit.com/dik)