DAFTAR INFORMASI PUBLIK PARTAI DEMOKRAT

INFORMASI PUBLIK BERKALA

Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Publik Berkala adalah Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

INFORMASI PUBLIK SERTA MERTA

Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Serta Merta adalah informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum dan wajib diumumkan secara serta merta tanpa penundaan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

INFORMASI PUBLIK SETIAP SAAT

Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Setiap Saat adalah informasi yang harus disediakan dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut.