Oleh: Muhammad Husni Thamrin*)
Media dan demokrasi memiliki kaitan yang sangat erat. Media sering dianggap sebagai pilar ke-4 demokrasi, yang menyuarakan dan mewakili kepentingan rakyat.
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, dengan makna demos yang berarti orang dan kratos yang berarti aturan, membutuhkan media, representasi publik, sebagai penyeimbang.
Demokrasi menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam menjalankan sistem pemerintahan, dengan rule of laws (aturan hukum) sebagai koridor kebijakan setiap pengambilan keputusan pemerintah. Demokrasi mengkedepankan prinsip dari rakyat untuk rakyat dan oleh rakyat.
Demokrasi tidak boleh mengesampingkan media massa, atau kini semakin diramaikan dengan adanya sosial media seperti Twitter atau Facebook. Media massa memiliki peranan kuat dalam sistem demokrasi. Media massa atau sosial media menjadi cermin dan sekaligus saluran kebebasan berpendapat kepada publik. Demokrasi tanpa media tidak akan terlihat karena media memberikan ruang untuk demokrasi. Media berhubungan erat dengan pemerintah dan publik. Sehingga keberadaan media massa dalam sistem demokrasi patut diperhitungkan
Media massa membutuhkan kebebasan dalam menyalurkan apariasi rakyat. Terlebih terkait sosial media yang lebih personal sifatnya. Ia adalah ruang publik yang dimanfaatkan individu untuk mengekpresikan kebebasan berpendapat mereka.
Di sisi yang lain media massa yang penuh dengan kontrol, menjadi cermin suatu pemerintahan yang anti-kritik, tidak terbuka, fasis dan otoriter, seperti yang dilakukan oleh pemerintah Korea Utara atau Tiongkok yang melakukan kontrol terhadap media massa dan sosial media. Rusia di bawah pemerintahan komunis bahkan hanya mengijinkan sebuah surat kabar yang terbit, Pravda.
Media memiliki beberapa peranan penting dalam menjalankan sistem demokrasi yakni sebagai sumber informasi. Media berperan sebagai sumber informasi untuk publik dan berusaha berada dalam posisi netral dalam kehidupan berpolitik. Media massa juga berperan sebagai watchdog yang berfungsi sebagai lembaga pengawasan dan kontrol pemerintah. Edmund Burke menyebut media sebagai pilar keempat demokrasi, media melihat dan mengawasi serta mengontrol aktivitas pemerintah, apakah pemerintah tersebut bersih, jujur dan kompeten dalam menjalankan aktifitas pemerintahan atau sebaliknya. Dalam hal ini media memiliki tanggung jawab terhadap pengawasan pemerintahan.
Sebuah pemerintahan yang fasis, otoriter atau rezim komunis tidak membutuhkan pengawasan atau kritik dari publik. Kebenaran bersumber dari negara.
Media massa atau pun sosial media juga diharapkan dapat menjadi ‘marketplace of ideas’atau pasar gagasan yaitu sebuah forum untuk kelompok atau individu dalam mengekpresikan pandangannya, bertukar pendapat tanpa adanya intervensi dari negara. Prinsip ini menjadi cermin dari demokrasi yang matang dan mendewasakan individual sebagai warganegara.
Secara mengejutkan pada Selasa 6 Juni 2017 lalu Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan serius dengan rencana menutup media sosial secara umum jika masih banyak memuat konten-konten negatif.
Dengan beralasan tentang dampak buruk yang lebih besar ketimbang manfaat, Rudi mengatakan, pemerintah pemerintah memiliki wewenang untuk menutup media sosial.
Langkah menutup media sosial seperti Facebook, twiter atau YouTube dilakukan oleh Korea Utara dan Tiongkok karena dianggap menjadi sarana warga melakukan kritik terhadap pemerintah dan mendapatkan akses yang besar terhadap informasi.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah mengeluarkan fatwa pemakaian media sosial yang memberikan petunjuk tentang memuat konten di sosial media untuk menghindari berita hoaks atau hujatan.
Terkait dengan kebijakan sosial media ini Menkominfo tiba-tiba menjadi orang yang tak paham dengan demokrasi. Ia pun secara tragis gagal memahami fungsi media massa atau social media dalam sistem demokrasi.
Kekhawatiran terhadap hujatan atau berita hoaks bukan dengan serta merta menutup fungsi sosial media yang selama ini telah ada dan diakses secara terbuka oleh warga.
Jangan bakar lumbungnya hanya karena ada satu dua tikus di dalam lumbung tersebut.
Indonesia sebagai negara demokrasi tidak boleh mencoba apa yang dilakukan Tiongkok atau Korea Utara yang berbeda paham dengan kita.
Yang dikhawatirkan dengan kebijakan tersebut bukanlah tentang pembatasan berita hoaks atau hujatan, tetapi pemerintah ingin memiliki “alat gebug” lain untuk menakuti mereka yang tak sejalan dan memberikan kritik pada pemerintah, seperti yang pernah terjadi di masa Order Baru.
Jakarta 8 Juni 2017
*)Sekretaris Divisi Hubungan Luar Negeri DPP Partai Demokrat dan Komunikator Politik DPP Partai Demokrat