Jakarta: Partai Demokrat tak setuju dengan pelantikan Komjen Pol Iriawan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Demokrat merencanakan penggunaan hak angket di DPR untuk memperkarakan polemik Komjen Iriawan ini.
“Demokrat berencana akan mengajukan hak angket di DPR,” kata Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinad Hutahaean kepada detikcom, Senin (18/6/2018).
Menurut Demokrat, peristiwa politik di Jawa Barat itu adalah gejala kerusakan demokrasi. Ini diduga karena penguasa sewenang-wenang.
“Judul angketnya nanti biar fraksi yang atur, tapi yang jelas terkait penunjukan Iwan Bule sebagai Pj Gubernur,” kata Ferdinand, menyebut sapaan akrab dari Komjen Pol Iriawan.
Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Dia menyebut Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3, bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Namun untuk kepastiannya apakah pelantikan itu benar-benar melanggar atau tidak, maka perlu penggunaan hak angket untuk mencari jawabannya.
“Kemungkinan besar Fraksi Demokrat akan menginisiasi angket atas peristiwa-peristiwa tersebut. Ini serius, potensi kerusakan Demokrasi sangat tinggi akibat kesewenang-wenangan penguasa,” kata Ferdinand.
(detik/dik)