Rilis Pers DPD-PD:
Demokrat Berhentikan AS dari Kader dan DPR
Menanggapi keterangan resmi yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sehubungan dengan Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan Tim Satgas KPK Jumat malam 4 Mei 2018 di Jakarta, yang mengamankan sejumlah orang yang salah satunya adalah Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yaitu Amin Santoso, dimana yang bersangkutan secara resmi telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji dalam pengurusan Anggaran Perubahan sebagaimana keterangan KPK yang disampaikan malam ini.
Sdr. Amin Santono Anggota DPR Komisi XI ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji.
Maka atas penetapan tersangka tersebut, Partai Demokrat mengucapkan terimakasih kepada KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi dan juga membersihkan Partai Demokrat dari kader kader yang korupsi. Partai Demokrat akan mendukung KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi disemua lini termasuk di partai politik.
Kemudian, sebagai bentuk dukungan kepada KPK, dan tanggung jawab moril Partai Demokrat yang tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor, maka Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Sdr.AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR. Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan di proses segera dan pada kesempatan pertama.
Demokrat sekali lagi mengucapkan terimakasih kepada KPK karena turut membersihkan Demokrat dari para koruptor. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif.
Demikian keterangan pers ini.
Atas Nama DPP PARTAI DEMOKRAT
TTD
*Dr. HINCA I.P. PANDJAITAN XIII, SH, MH, ACCS*
Sekretaris Jenderal