Jakarta: Partai Demokrat mengaku senang dengan keputusan Bawaslu Sumut yang memenangkan gugatan JR Saragih-Ance Selian. Keputusan yang dilakukan Bawaslu Sumut telah berlaku adil.
“Tentu kami turut bersyukur atas perjuangan panjang Pak JR Saragih untuk tetap maju sebagai Cagub Sumut. Apresiasi kami sampaikan kepada Bawaslu selaku salah satu Pilar Penyelenggara Pemilu yang berlaku adil,” ujar Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Imelda Sari saat dihubungi, Sabtu (3/3/2018).
Atas keputusan ini, Imelda mengatakan, JR Saragih akan memenuhi syarat administrasi yang harus dilengkapi sesuai perintah putusan Bawaslu dalam waktu 7 hari.
“Pak JR Saragih tinggal memenuhi syarat administrasi yang harus dilengkapi sesuai perintah Putusan Bawaslu dalam waktu 7 hari. Kami yakin Insya Allah bisa segera terpenuhi legalisir ulang ijazah tersebut. Asal jangan ada lagi pihak yang bermain-main dalam urusan ini,” ucap Imelda.
Menurut Imelda, pimpinan Demokrat selalu memantau proses gugatan paslon JR Saragih-Ance Selian di Bawaslu Sumut. Imelda mengatakan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut mengawasi proses hukum kadernya tersebut.
“Pimpinan Partai Demokrat baik Ketum dan Sekjen terus memonitor secara intens proses perjuangan Ketua DPD kami untuk bisa kembali maju dalam pencalonan Gubernur Sumut. Kami bersyukur dan yakin Bang JR Saragih dan Bang Ance serta tim bisa kembali bekerja dengan sungguh sungguh untuk dapat kembali bertarung dalam Pilgub Sumut 2018 ini,” jelas Imelda.
(detik/dik)