Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Dr Hinca IP Pandjaitan XIII bersama Tim Advokasi DPP Partai Demokrat mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/8). Kedatangan itu untuk menindaklanjuti keseriusan Partai Demokrat mengajukan gugatan terhadap pasal UU Pemilu yang memuat ketentuan presidential threshold sebesar 20-25 persen. (MCPD/DiditDharma)

Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Dr Hinca IP Pandjaitan XIII bersama Tim Advokasi DPP Partai Demokrat mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/8). Kedatangan itu untuk menindaklanjuti keseriusan Partai Demokrat mengajukan gugatan terhadap pasal UU Pemilu yang memuat ketentuan  presidential threshold sebesar 20-25 persen.

Hinca menyampaikan, tujuan kedatangan Pimpinan Partai Demokrat ke Mahkamah Konstitusi ialah untuk menindaklanjuti putusan Sidang Paripurna DPR RI tanggal 20 Juli tentang UU Pemilu. Ia menegaskan sikap DPP Demokrat tetap pada keputusannya untuk menempuh upaya hukum, yakni uji materi ke MK.

Hinca menuturkan sampai hari ini pihaknya belum mendapat informasi yang valid, apakah UU tersebut sudah ditandatangani atau belum oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk dapat disidangkan di MK, lanjut Hinca, UU tersebut harus ditempatkan di lembaran negara, karena objek sengketanya haruslah UU tersebut.

“Untuk memastikan bahwa kami sudah siap, kami ingin berkomunikasi dengan sekretariat atau juru bicara MK apakah informasi yang berkenaan dengan itu sudah ada dan kami juga ingin melihat apakah masyarakat sipil, organisasi, maupun parpol lain juga sudah melakukan follow up,” kata Hinca Panjaitan, di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Dr Hinca IP Pandjaitan XIII bersama Tim Advokasi DPP Partai Demokrat menjawab pertanyaan pers saat mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/8). Kedatangan itu untuk menindaklanjuti keseriusan Partai Demokrat mengajukan gugatan terhadap pasal UU Pemilu yang memuat ketentuan presidential threshold sebesar 20-25 persen. (MCPD/DiditDharma)

Hinca menyatakan pihaknya bersama Tim Advokat DPP Partai Demokrat yang dipimpin Wasekjen DPP-PD Didi Irawadi Syamsuddin sudah siap maju di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, materi dan substansi yang akan diajukan sudah didiskusikan di partai.

Di akhir penjelasannya Hinca menerangkan Partai Demokrat telah bertemu dengan Humas MK. Dalam pertemuan itu disepakati, Partai Demokrat akan bertemu dengan para Petinggi MK pada Kamis, 3 Agustus 2017, mulai pukul 11.00. Pertemuan itu untuk mengkomunikasikan bahwa Partai Demokrat siap melakukan upaya judicial review.

Partai Demokrat sudah mempersiapkan segala kemungkinan, apakah judicial review atau uji materi nanti akan dilakukan partai, ormas yang menjadi sayap partai, atau para kader partai. Terpenting bagi Demokrat masyarakat luas harus memahami bahwa Demokrat konsisten dengan sikapnya menolak  UU Pemilu yang memuat ketentuan  presidential threshold sebesar 20-25 persen.

(republika/didik)