Jakarta: Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon mengeksekusi secara resmi putusan Dewan Pers yang menghukum Media Indonesia di Gedung Dewan Pers, Rabu (28/2).
Putusan Dewan Pers menghukum Media Indonesia untuk: (a) Memuat Hak Jawab Kader Partai Demokrat; (b) Meminta maaf kepada Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan seluruh masyarakat Indonesia.
Dewan Pers memutuskan Media Indonesia telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena “tidak berimbang, tidak uji informasi dan mengandung opini yang menghakimi ” dalam pemberitaan berjudul: “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak” yang dimuat di www.mediaindonesia.com. Keputusan Dewan Pers itu dikeluarkan pada sidang lanjutan yang diadakan oleh Dewan Pers terkait Pengaduan cq Gugatan Jansen Sitindaon, kader Partai Demokrat, terhadap Media Indonesia, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, pada 21 Februari 2018.
Hak Jawab Partai Demokrat secara resmi diterima Syamsuri, dari Pokja Pengaduan Dewan Pers.
Setelahnya, hak jawab yang sama juga telah diserahkan Jansen secara resmi kepada pihak Media Indonesia dan diterima Teguh Nirwahyudi (Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia), Sadyo Kristiarto (Sekretaris Redaksi Media Indonesia), dan Ahmad Punto (Asisten Kepala Divisi Media Indonesia) di Kantor Media Indonesia, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Sesuai Putusan Dewan Pers maka dalam waktu 3×24 jam sejak diterima, Hak Jawab ini harus dimuat oleh Teradu Media Indonesia disertai permintaan maaf kepada SBY dan masyarakat Indonesia.
Berikut rilis pers Jansen Sitindaon yang diterima web demokrat, terkait pengeksekusian Putusan Dewan Pers pada Media Indonesia, hari ini:
Press Release:
EKSEKUSI PUTUSAN DEWAN PERS OLEH PARTAI DEMOKRAT TERHADAP MEDIA INDONESIA
Hari ini, Rabu tanggal 28 Februari 2018, secara resmi putusan Dewan Pers yang menghukum Media Indonesia untuk: (a) memuat Hak Jawab kami dan (b) meminta maaf kepada Pak SBY dan seluruh masyarakat Indonesia, telah kami eksekusi.
Pukul 14.40 siang ini bertempat di Gedung Pers, Hak Jawab kami secara resmi telah diterima oleh Bpk. Syamsuri dari Pokja Pengaduan Dewan Pers.
Pukul 16.30 Hak Jawab yang sama juga telah kami serahkan secara resmi kepada pihak Teradu Media Indonesia. Dan diterima secara resmi oleh Bpk. Teguh Nirwahyudi Kepala Divisi Pemberitaan Media Indonesia, Sadyo Kristiarto Sekretaris Redaksi Media Indonesia dan Ahmad Punto Asisten Kepala Divisi Media Indonesia. Dimana sesuai dengan Putusan Dewan Pers dalam perkara ini, dalam waktu 3×24 jam sejak diterimanya Hak Jawab ini harus dimuat oleh Teradu Media Indonesia disertai permintaan maaf kepada Bapak SBY dan Masyarakat Indonesia.
Karena gugatan ini menyangkut nama baik Ketua Umum kami Bapak SBY, yang mana telah diberitakan secara tidak tepat dan menjurus menghakimi sebagaimana diktum dalam putusan Dewan Pers sendiri, maka hal itu telah menjadi kewajiban kami semua, seluruh kader Demokrat se-Indonesia ini untuk meluruskannya. Untuk itu maka materi Hak Jawab yang sama juga secara resmi akan saya serahkan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat untuk diteruskan kepada seluruh kader Demokrat se Indonesia ini. Bahwa perjuangan meluruskan pemberitaan yang salah itu telah berhasil kita lakukan. Tinggal sekarang tugas kita bersama untuk menagih dan mengawasi pemenuhan janji Media Indonesia untuk meminta maaf kepada Pak SBY dan memuat sepenuhnya Hak Jawab yang telah kita serahkan.
Setiap putusan hukum adalah milik Publik. Demikian juga halnya putusan dalam perkara ini. Memang gugatan ini diajukan oleh kami Partai Demokrat, namun sepenuhnya norma dalam putusan ini adalah milik seluruh masyarakat Indonesia. Semoga putusan ini dapat menjadi inspirasi bagi banyak masyarakat diluar sana yang mungkin juga pernah dirugikan oleh pemberitaan media. Tempuh lah jalur “kata-kata” dilawan dengan “kata-kata”, bukan Pidana. Dan untuk menguji kata-kata, Dewan Pers-lah tempatnya.
Inilah cara paling beradab menurut kami Partai Demokrat, dalam kita memberi pengawasan terhadap media kita (andai mereka salah sekalipun) agar ke depannya mereka tumbuh lebih sehat lagi di alam Demokrasi yang serba bebas ini. Bukan dengan menempuh jalur mem-Pidana kan mereka (Pers). Karena “journalism is not crime”.
Maju terus Pers Indonesia. Karena tanpa kalian Demokrasi kita ini akan kehilangan salah satu pilarnya. PERS SAHABAT DEMOKRAT!
Hormat Saya
JANSEN SITINDAON.,SH.,MH
Pengadu/Ketua Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum DPP Partai Demokrat
081.2238.22240.
(didik)