Pontianak: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Barat menegaskan dukungan atas langkah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melaporkan pengacara Setya Novanto yakni Firman Wijaya ke Bareskrim Mabes Polri.
Hal ini lantaran SBY tidak terima terhadap penyebutan namanya terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Menurut SBY, penyebutan namanya itu penuh dengan rekayasa.
Nama SBY sebelumnya disebut oleh Kuasa Hukum Setya Novanto Firman Wijaya dan Politisi Partai Demokrat Mirwan Amir sebagai aktor di balik proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 Triliun saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/1/2018) lalu.
“Atas nama unsur pimpinan fungsionaris DPD Demokrat Provinsi Kalbar bersama anggota fraksi Demokrat Kalbar. Kami mendukung langkah-langkah yang telah diambil oleh DPP Demokrat untuk melaporkan Firman Wijaya,” ungkap Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pontianak Hartono Azas kepada awak media saat konferensi pers di Kantor Sekretariat DPD Partai Demokrat Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Selasa (6/2/2018) sore.
Hartono Azas menerangkan dukungan ini merupakan bentuk solidaritas.
Ia menekankan bahwa Firman Wijaya jelas-jelas melakukan fitnah dan pembohongan tidak berdasarkan fakta faktual terhadap SBY.
“DPD Demokrat Kalbar mendukung dan mendesak atas laporan yang telah disampaikan kepada Bareskrim RI. Termasuk melaporkan Firman Wijaya ke Peradi atas pelanggaran dengan menyebarkan fitnah yang tidak berdasarkan hukum,” terangnya.
Hartono menimpali Partai Demokrat adalah partai taat hukum. Ia berharap desakan ini segera ditindaklanjuti.
Pernyataan sikap dukungan dari kader DPD Partai Demokrat Kalbar sebagai upaya memperkuat langkah-langkah yang telah ditempuh DPP Partai Demokrat.
“Ini agar di negara Indonesia tidak lagi ditebar berita kebohongan dan fitnah. Kami khawatir ini bisa keadaan ini bisa menimpa siapa saja. Karena era digital, sangat mudah merekayasa suatu berita, lalu diulang-ulang tidak berdasarkan fakta hukum,” jelasnya.
Pernyataan menohok Firman Wijaya yang menyatakan SBY turut berperan dalam kasus e-KTP tidak didukung fakta jelas.
Pasalnya, ketika dimintai bukti-bukti, Firman Wijaya tidak bisa memberikan fakta hukum.
“Kami pikir ini adalah pelanggaran hukum yang diarahkan ke SBY. Kami minta ini diusut. Kami selalu dididik agar selalu menyerahkan ke pihak berwajib agar hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Adanya pernyataan yang sumir ke arah fitnah dan tidak berdasarkan hukum dari Firman Wijaya membuat DPD Partai Demokrat khawatir berimbas kepada sikap dan pembentukan opini masyarakat Indonesia terhadap Partai Demokrat dan kader-kadernya.
“Lebih-lebih beberapa daerah akan melangsungkan Pilkada Serentak 2018 dan Pemilihan Legislatif tidak lama lagi. Ini bentuk pembunuhan karakter tidak berdasarkan hukum. Kalau begitu, siapa saja bisa sebarkan fitnah berulang-ulang, lalu jadi opini dan menjadi penghakiman tidak berdasarkan fakta hukum,” tandasnya.
(Tribunpontianak/dik)