Dari kiri, Koordinator Gakkumdu Anugrah Patah, Pembina Gakkumdu Dir Reskrimum Polda Papua Papua Hendry P Simanjuntak, Ketua Bawaslu Papua Peggi Watimena, Aspidum Kejaksaan Tinggi Harly Siregar (Cholid/wartaplus)

Jayapura, Papua: Keadilan datang juga di ujung Timur Indonesia, Papua. Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Papua menghentikan perkara  Gubernur Papua, yang juga Ketua Partai Demokrat Papua, Lukas Enembe. Atas hal keputusan Gakkumdu tersebut, Partai Demokrat  Papua menyambut baik.

“Kemarin sudah kami tegaskan bahwa kami menghormati proses hukum tersebut, maka penghentian kasus ini juga dilakukan dalam koridor hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tentunya kita juga  hormati keputusan ini,”kata Wakil Ketua I DPD Partai Demokrat Papua Demisioner Carolus Bolly, Kamis (13/7) malam.

Carolus Bolly melanjutkan, walau demikian, DPP-PD dan  DPD-PD Papua tetap akan melaksanakan tugasnya untuk mencari data dan  informasi lapangan sebagai bahan kajian internal kami, guna menghadapi masa-masa Kampanye Pilgub yang akan datang.

“Masalah ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi kami secara internal, untuk terus dan lebih menata diri dalam menghadapi Pilgub 2018,”ujarnya.

Seperti diwartakan  berkas perkara pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) Lukas Enembe di Kabupaten Tolikara 14 Mei lalu dihentikan sentra Gakkumdu Provinsi Papua karena tidak memenuhi persyaratan formil maupun materiil.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Papua Peggy Watimena, Aspidum Kejaksaan Tinggi, Harly Siregar serta Dir Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Hendrik P Simanjuntak dalam jumpa pers di kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kamis (13/7) sore.

Direskrim Umum Polda Papua, Kombes Pol Hendrik P Simanjuntak, menyampaikan, dalam penyidikan, pihak kepolisian yang tergabung dalam penyidik Gakkumdu Provinsi Papua tidak ada kepentingan-kepentingan serta mencari kesalahan orang lain,  melainkan hanya menjalankan tugas tindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima di Bawaslu.

Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua Harly Siregar menuturkan dalam perkara ini kejaksaan telah menerima berkas perkara itu. Ia menegaskan, sahnya satu perkara itu perlu dilihat syarat formil dan syarat materil. Perkara ini belum bisa dilengkapi.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Peggy Watimena menyimpulkan bahwa  pihaknya menghentikan perkara ini, lantaran perkara ini tak melengkapi syarat formil maupun materil.

(wartaplus/dik)