Jakarta: Digugurkannya oleh KPU pasangan bakal Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara JR Saragih-Ance Selian yang diusung koalisi Demokrat, PKPI dan PKB, membuat suhu politik jelang Pilkada Sumut semakin memanas.
Partai Demokrat memastikan akan menggugat Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara bernomor 07/PL.03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 yang menetapkan hanya ada dua pasangan yang akan menjadi peserta pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara.
“Selain akan menggugat KPU dan Bawaslu, juga mempersiapkan gugatan melalui PTUN dan MA,” ujar Abdul Rasyid, Sekretaris Departemen Dalam Negri Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Senin (12/2) kepada telusur.co.id di Jakarta.
Menurut keterangan Rasyid, hal ini seharusnya tidak terjadi. Pasalnya hal yang sama pernah terjadi dan dialami JR Saragih sebelumnya saat akan maju menjadi calon Bupati Simalungn Sumatera Utara.
“Hal yang sama juga pernah dialami JR waktu maju bupati, dan sudah keluar putusan MA menyatakan ijazahnya legal, jadi harusnya hal ini gak jadi masalah lagi. Ini menunjukkan KPU Sumut rawan intervensi,” tuding Rasyid.
Menurut mantan aktivis Badko HMI Sumatera Utara ini, sungguh tak masuk akal calon yang didukung Partai Demokrat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumut dengan alasan ijazah belum dilegalisir.
Sebab, menurutnya faktanya Calon Demokrat, JR Saragih adalah Bupati 2 periode di Kabupaten Simalungun.
“Pada saat maju mencalonkan, hal seperti ini juga pernah terjadi, dan sudah ada putusan MA terkait ijazahnya dan dinyatakan legal dan sah, jadi sudah ada presedennya,” kembali Rasyid menegaskan, seraya menambahkan bahwa ada surat dari Kepala Diknas DKI yang menyatakan ijazahnya sudah dilegalisir.
(telusur/dik)