Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP-PD, Kongres Advokat Indonesia, Tim Pembela Demokrasi dan Bantuan Hukum RI yang merupakan perwakilan ratusan pengacara mendatangi Kantor Pelayanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (13/2). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto. (Foto: Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP-PD)

Jakarta: Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP-PD, Kongres Advokat Indonesia, dan Tim Pembela Demokrasi dan Bantuan Hukum RI (yang beranggotakan ratusan pengacara) mendatangi Kantor Pelayanan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Selasa (13/2). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Firman Wijaya, pengacara Setya Novanto,  terkait pernyataannya di luar sidang pengadilan. Firman diduga memfitnah dan menyerang kehormatan Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat.

Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP-PD MM Ardy Mbalembout  mengatakan, dalam upaya melakukan pembelaan terhadap klien, seorang advokat wajib  tunduk pada rambu-rambu  sebagaimana telah diatur UU Advokat.

“Kenyataannya, rekan Firman Wijaya secara provokatif, imajiner dan tendensius telah mengembangkan fakta-fakta yang bertentangan dengan fakta persidangan;  dengan cara mengumumkan kepada publik seolah-olah apa yang diucapkan adalah kebenaran yang terungkap dalam persidangan,” ujar Ardy Mbalembout.

Tindakan dimaksud, kata Ardy Mbalembout,  bertentangan dengan hukum dan tidak dapat diterima sebagai suatu upaya membela klien. Ia mengajak para advokat bergabung demi meluruskan bagaimana seharusnya seorang advokat berperan membela kliennya  sesuai amanat UU Advokat dan Kode Etik Advokat.

Ardy mengatakan meski sudah dilaporkan oleh SBY, Partai Demokrat kembali melaporkan Firman untuk memperkuat laporan SBY.

“Tentunya ini satu kesatuan yang tidak terpisahkan tapi tentunya kasusnya sama tetapi subjek pelapornya berbeda. Justru kami perkuat laporan SBY dalam kapasitas anggota divisi dan teman-teman organisasi dan advokat. kami sepakat dengan teman-teman di Partai Demokrat bahwa ini bisa mencemarkan nama baik,” ujarnya.

Berikut sebagian nama  Tim Pembela Demokrasi dan Penegakan Hukum RI (TPD & PH RI) yang beralamat di Mt. Haryono Residence Apartmen, Jalan Otista Raya No 60,  Jakarta Timur:

1. M. Ardy Mbalembout, SH, MH, CLA
2. Joao Meco, SH
3. Nazarudin Lubis, SH, MH
4.DR.H.Rasman Arif Nasution SH,MH,SAg,MA,PhD
5. Silvia Yuliasari , SH
6. Yun Ermanto.S.H.M.H.CLA
7. Denny Zul Syafardan, SH
8. Surya Simbolon, SH
9. Harapan dolok saribu, SH
10. Herman Saribu, SH
11. Wiwin W Wintarsih, SH
12. Natalia Sahetapy, SH
13. Mathias Manafe, SH
14. Martinus Sunardi, SH
15. Ben Sitompul, SH
16. Irawaty Mutiara Prentha, SH
17. Musyanto, SH
18. Alexander Syam, SH
19. Yudis Setiawan, SH
20. Ahmad Baihaqi, SH
21. Dicky Ndun, SH
22. Andika Yuda, SH
23. Agus Purwanto, SH
24. Agustinus Heri Wibowo, SH
25. Fadia Amalia, SH
26. Fanny Widiarja, SH
27. Firdha Listiwardani, SH
28. Muhamad Rijal, SH
29. Hendra Setiawan, SH
30. Heri Maulana, SH
31. Ineke Motif, SH
32. Novianus Martin, SH
33. Novriyo Laima, SH
34. Soleman Lubis, SH
35. Sunaryo, SH
36. Vivi Wijayanti, SH
37. Deasty, SH
38. Budiyono, SH
39. Remon, SH
40. Heru Erdiawati, SH
41. Purwanta, SH
42. Adriano Piriko, SH
43. Patar Tampubolon, SH
44. Yeremenia Rasan, SH
45. Iwan Udijanto, SH
46. Christian Sinambela, SH
47. Drs. M. Sani Alamsyah, SH, MBL
48. Novel, SH
49. H. Moh. Zen, SH
50. Mega Lestari, SH
51. Efrando Onjur, SH
52. Frederici Jandu, SH
53. Eric Yusrial Barus, SH
54. Carlos Romula Parulian, SH
55. Nobel Anakota, SH
56. Frankois Alexsandroo, SH
57. Slamet Riyady, SH
58. Ahmad Talaohu,SIP, SH
59. Mirzam Adli, SH , MH
60. Patrius Paur Riberu, SH , MH
61. Sutha Widhya , SH
62. Bambang Sunaryo, SH , MH
63. Nanang Hartanto , SH , CPL
64. Linda Thereshia , SH
65. Indranas Gaho , SH
66. Umbu R Samapathy , SH
67. Teguh Putra Alliansich Lubis , SH
68. Dhanurdhara G , SH
69. Muhammad Milano , SH
70. Rubby Cahyady , SH
71.H.Irfan Prasetia SH

(soeyoto/detik/didik)