Jakarta: Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Dr Hinca IP Pandjaitan memprotes adanya larangan penyiaran langsung terhadap sidang e-KTP yang digelar di Pengadila Negeri Tipikor. Menurutnya, pelarangan itu melanggar UU Pers.
“Saya ke sini mau menyampaikan protes kenapa sidang e-KTP nggak boleh live. Itu kan melanggar pasal 4 ayat 2 UU Pers,” kata Hinca di Pengadilan Tipikor. Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Hinca pun menunjukkan isi pasal 4 ayat 2 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tersebut. Dalam pasal itu tertulis ‘terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran’.
“Saya menyayangkan ini nggak boleh live, kan kasus korupsi jadi perhatian masyarakat luas,” ujarnya.
Sebagai informasi, pihak pengadilan Tipikor pada pengadilan Jakarta Pusat melarang penyiaran secara langsung persidangan kasus e-KTP. Namun, persidangan tetap dilangsungkan terbuka untuk dihadiri oleh masyarakat dan diperbolehkan untuk diliput oleh media meski tidak disiarkan secara live.
(detik/dik)