Jakarta: Setelah melakukan pembahasan mendalam terkait UU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) 2017 maka Partai Demokrat memberikan usulan revisi kepada Pemerintah dan DPR-RI. Usulan revisi UU Ormas disampaikan Partai Demokrat selambatnya esok, Selasa (31/10).
Pernyataan di atas disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam konferensi pers di Kantor Pusat Partai Demokrat, Wisma Proklamasi 41, Jakarta, Senin (30/10).
Hadir dalam konferensi pers itu para petinggi DPP-PD dan Fraksi PD DPR RI antara lain EE Mangindaan, Hinca Pandjaitan, Indrawati Sukadis, Edhie Baskoro Yudhoyono, Syarief Hasan, M Jafar Hafsah, Cornel Simbolon, Fadjar Sampurno, Pramono Edhie Wibowo, Didi Irawadi Syamsuddin, Renanda Bachtar, Didik Mukrianto, Anton Suratto, Fandi Utomo, Bahrum Daido, Aliya Mustika Ilham, Imelda Sari, Ferdinand Hutahaean, Jansen Sitindaon, Hilda Thawila, Cipta Panca Laksana, Jan Prince Permata dan lainnya.
SBY (yang didampingi Ibu Ani Yudhoyono saat tiba di Kantor Pusat Partai Demokrat) menegaskan, sejak Rapat Paripurna DPR yang membahas pengesahan Perpu Ormas menjadi UU Ormas pada 24 Oktober 2017, sikap Demokrat tegas dan jelas. Demokrat setuju Perpu jadi UU Ormas jika setelah pengesahan segera dilakukan revisi tetapi Demokrat menolak jika tidak ada komitmen pemerintah untuk melakukan revisi terhadap kandungannya.
Demokrat berpendapat jika UU Ormas diberlakukan tanpa revisi maka paradigma serta substansi UU ada yang tidak tepat, tidak adil, dan tidak sesuai dengan jiwa konstitusi kita yakni UUD 1945. Meskipun sebagian substansi Perpu Ormas memang tepat dan memang diperlukan.
Mengapa akhirnya dalam rapat paripurna tersebut Demokrat mengambil sikap setuju pengesahan Perpu Ormas?
Pertama, kalau Demokrat hanya menolak maka Perpu Ormas tanpa revisi otomatis menjadi UU Ormas. Dari perbandingan fraksi di DPR antara yang menolak dan menerima maka diketahui secara pasti yang menolak akan kalah. Karena Demokrat konsisten memperjuangkan revisi maka Demokrat mengambil sikap setuju Perpu Ormas disahkan, persetujuan yang pada dasarnya adalah setuju agar UU Ormas direvisi.
Kepastian revisi atas UU Ormas diketahui setelah Fraksi Demokrat DPR melobi pemerintah yang diwakili Mendagri dan Menkumham. Dalam lobi tersebut, Demokrat mendapatkan garansi bahwa pemerintah bersedia melakukan revisi.
Dalam pertemuan SBY dan Presiden Jokowi pada 27 Oktober, SBY menyampaikan pada Jokowi perlunya revisi UU Ormas. Revisi harus diprioritaskan karena memiliki urgensi tinggi. Menyikapinya, Jokowi menjawab bahwa pemerintah bersedia dilakukan revisi pada UU Ormas.
Lima hari sejak keputusan paripurna yang mengesahkan Perpu menjadi UU Ormas, secara intensif dan maraton, DPP-PD dan Fraksi Partai Demokrat telah membuat usulan revisi yang saat ini siap diteruskan ke pemerintah dan DPR.
SBY menyampaikan pokok-pokok usulan revisi Demorkat untuk UU Ormas, cakupannya ada dua.
Pertama, Paradigma atau cara pandang. Negara memposisikan ormas seperti apa dan bagaimana hubungan tepat dan baik antara pemerintah dan ormas? Inilah yang menjadi landasan pikiran UU Ormas
Dalam kehidupan bernegara, ada sejumlah hal yang dijadikan landsaan dan rujukan. Pertama, Dasar Negara adalah Pancasila. Berdasar Tap MPR 18/1998, rumusan Pancasila yang benar terdapat dalam Pembukaan UUD 45 bukan rumusan Pancasila versi lainnya.
Kedua, konstitusi 1945, sebagai rujukan kehidupan bernegara, ada ketentuan terkait hak, kebebasan, dan kewajiban warga negara. Termasuk di dalamnya kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pikiran baik lisan maupun tulisan.
Ketiga, Indonesia adalah negara hukum.
Keempat, negara diwajibkan menjamin keamanan dan keselamatan warga negara
Tentu banyak lagi landasan kehidupan bernegara. Hal di atas adakah empat hal pokok yang ingin diingatkan Demokrat pada pemerintah.
Paradigma UU Ormas yang harus dianut: ormas adalah komponen bangsa dan mitra pemerintah. Pemerintah dan ormas bermitra untuk menjalankan kehidupan yang baik, damai dan bermanfaat bagi rakyat.
Ormas tidak tepat diposisikan sebagai ancaman terhadap keamanan negara dan keselamatan masyarakat, sebagaimana memposisikan teroris. Jika negara ingin menerbitkan UU yang arahnya bagaimana memperlakukan ormas yang mengancam keamanan negara maka tempatnya bisa pada UU anti-Teroris. Kalau UU itu belum cukup mampu menjerat maka bisa direvisi karena kita belum punya UU Keamanan Dalam Negeri. Itulah paradigma yang Demokrat ingatkan pada pemerintah dan DPR.
Sedangkan pandangan yang non-paradigmatik, ada tiga usulan utama Demokrat dalam revisi atau berkaitan dengan pasal-pasal dalam UU Ormas.
Pertama, bagaimana sanksi negara pada ormas yang nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara, termasuk siapa yang menafsirkan ormas A atau B bertentangan dengan Pancasila. Demokrat mengingatkan, tidak boleh menetapkan ormas A atau B bertentangan dengan Pancasila secara subjektif atau sepihak apalagi politis dan tidak merujuk pada hukum.
Kedua, pasal yang terkait ancaman atau hukuman. Siapa yang patut dikenakan hukuman? Demokrat berpendapat sanksi tidak boleh melampaui batas dan tidak adil. Jangan sampai ada Ormas dibubarkan maka 2-3 juta anggotanya kena hukuman karena kesalahan pengurusnya.
Ketiga, pasal tentang pembubaran ormas. Demokrat berpendapat jika negara memiiki alasan kuat dan memaksa maka pemerintah bisa membekukan ormas yang dinyatakan melanggar UU. Tetapi jika membubarkan ormas secara permanen maka dibutuhkan proses hukum akuntabel. Kalau proses dianggap terlalu lama, bisa disederhanakan dan dipercepat waktunya. Tetapi tidak boleh meninggalkan akuntabilitas penegakan hukum. Ini berkaitan dengan keadilan. Ini jadi catatan penting karena berdampak besar pada masyarakat.
SBY kemudian menutup konferensi pers dengan pernyataan, Demokrat mengerti bahwa negara perlu mengatur keberadaan ormas serta apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ormas. Demokrat tidak sependapat kalau atas nama demokrasi HAM dan kebebasan ada kelompok atau organisasi menolak pengaturan negara. Negara juga punya amanah konstitusi untuk mengatur kegiatan di negeri ini agar keamanan terjadi, masyarakat terjaga, negara semakin adil dan sejahtera.
Kedua, Demokrat mengingatkan, negara harus memiliki cara pandang berimbang terhadap ormas. Ormas harus diperlakukan sebagai mitra. Ormas harus diberdayakan. Tetapi jika ada ormas melanggar hukum maka negara berhak memberi sanksi tegas.
Jika ada yang bertanya, bagaimana jika ormas tidak mengakui Pancasila dan ingin menggantinya dengan berbagai ideologi atau paham yang bertentangan dengan konstitusi kita dan nyata melawan hukum? Demokrat setuju negara melakukan tindakan tegas tetapi harus melalui proses hukum yang akuntabel.
SBY kembali menggarisbawahi, Demokrat mengajukan usulan revisi UU Ormas dengan niat dan tujuan baik agar negara maju dan hak rakyat tetap dilindungi.
(didik l pambudi)