Pengesahan Perppu Ormas jadi UU (Foto: detik/Lamhot Aritonang)

Jakarta: Partai Demokrat menegaskan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) tentang Organisasi Kemasyarakatan  (Ormas) harus direvisi terbatas untuk penyempurnaan UU Ormas.

Revisi yang substansi adalah adanya proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas; penyederhanaan proses tindakan pada ormas yang nyata-nyata diduga bertentangan dengan Pancasila dengan tetap memedomani “due process of law”; dan pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi.

Pernyataan itu ditegaskan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR-RI Edhie Baskoro Yudhoyono, yang akrab disapa Ibas, melalui akun twitternya @Edhie_Baskoro, pasca-disahkannya Perppu tersebut menjadi UU  Ormas, Selasa (24/10).

Berikut pernyataan Edhie Baskoro Yudhoyono selengkapnya:

Terhadap Ormas yg nyata” jadi ancaman kedaulatan, Pancasila & Konstitusi Negara, FPD dukung setiap upaya Pemerintah scr tegas, cepat & tepat

Namun, FPD mengingatkan agar langkah & tindakan tersebut tetap memegang teguh prinsip” pengembangan partisipasi masyarakat dalam bernegara..

perlindungan thd HAM trmsk kebebasan berserikat, berkumpul & mengeluarkan pendapat sbgmn diatur dlm konstitusi negara & “due process of law”

FPD memandang bhw beberapa pasal dlm Perppu perlu kajian yg mendalam & dilakukan revisi terbatas utk berikan rasa keadilan & jd payung hukum

Dlm hal ini Pemerintah & Beberapa Fraksi trmsk FPD menegaskan sikapnya yg setujui Perppu u/ dilakukan revisi terbatas penyempurnaan UU Ormas

Substansi Revisi Penyempurnaan:

  1. Pengaturan pengembalian proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas #FPDSetujuiPerppuOrmas&Revisi
  2. Pengaturan penyederhanaan proses tindakan thd ormas yg nyata” diduga bertentangan dgn Pancasila dgn tetap memedomani “due process of law”
  3. Pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan karena diduga melanggar larangan ormas atau bertentangan dengan Pancasila; tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi. Pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP & KUHAP #FPDSeujuiPerppuOrmas&Revisi

Sebelumnya, DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU. Kini Perppu tentang Ormas resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.

Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat sempat berjalan alot karena sikap fraksi mengenai perppu ini terbelah.

Ada 3 peta kekuatan terkait sikap fraksi dalam Perppu Ormas.

PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar telah menyatakan mendukung perppu itu disahkan menjadi undang-undang pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kemudian 3 fraksi, yaitu Demokrat, PKB dan PPP, juga setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU namun dengan catatan akan dilakukan revisi bila disahkan menjadi UU.

Sementara, Gerindra, PKS, dan PAN menolak Perppu Ormas.

Voting pun kemudian dilakukan. Dari total 445 yang hadir, setuju 314 dan 131 anggota tidak setuju. Rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi UU. Hanya ada 293 dari total 560 anggota DPR yang hadir dalam paripurna.

(detik/didik)