Jakarta: Partai Demokrat menorehkan prestasi dan mendapatkan apresiasi sebagai partai politik pertama yang aktif memutakhirkan data dan paling cepat serta lengkap 100 persen mengisi data kepengurusan yang akan mengikuti Pilkada serentak 2020 di Sipol yang diterapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sipol adalah Sistem Informasi Partai Politik.
Wakil Direktur Eksekutif DPP Partai Demokrat Irawan S Leksono mengatakan, apresiasi ini disampaikan dalam rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Pendaftaran Peserta Pemilihan Tahun 2020 antara KPU dengan DPP Partai Politik, di Gedung KPU RI, Jakarta, yang juga berlangsung secara daring, Rabu (26/8/2020).
Apresiasi disampaikan langsung oleh Kepala Biro Hukum KPU Sigit Joyo Wardono yang dalam paparannya menempatkan Partai Demokrat pada urutan pertama Parpol yang sudah 100% melengkapi data di Sipol KPU.
Irawan, yang hadir secara daring dalam rakor, mengatakan, prestasi tersebut diraih karena konsentrasi dan kepatuhan pada peraturan serta perundangan dari Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Sesuai arahan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, juga Direktur Eksekutif DPP-PD Sigit Raditya, kami mendukung penuh keberadaan Sipol yang ditetapkan KPU,” Irawan menyampaikan.
Rakor digelar karena masa pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan 2020 semakin dekat.
Ketua KPU RI, Arief Budiman menjelaskan tetap berlakunya PKPU 3 Tahun 2017 namun dengan beberapa pasal yang akan ditambahkan baik karena adanya putusan Mahkamah Agung (MA) maupun revisi perubahan peraturan perundang-undangan lainnya.
Arief mengatakan, pembahasan detail teknis bersama partai politik ini penting mengingat di dalam Undang-undang (UU) juga disebutkan bahwa pencalonan nanti melibatkan persetujuan DPP.
Usai pembukaan, kegiatan berlanjut dengan pemaparan arah kebijakan oleh Anggota KPU dan teknis pencalonan oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU.
Adapun materi yang dipaparkan mulai dari jadwal pendaftaran, syarat pencalonan, formulir pencalonan, syarat calon, pemeriksaan kesehatan, penentuan calon tunggal sampai pengundian nomor urut.
(Web KPU/Didik)