Partai Demokrat, melalui sekjennya, Hinca Pandjaitan secara resmi mengadukan salah satu televisi swasta yaitu Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Foto: Bardan)

Jakarta: Partai Demokrat kembali menindaklanjuti kasus pemberitaan miring yang sempat dipublikasikan oleh media online asal Hongkong Asia Sentinel. 

Kali ini, Partai Demokrat secara resmi mengadukan salah satu televisi swasta yaitu Metro TV ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menyatakan, laporan ini dilakukan untuk menginformasikan kepada Komisi Penyiaran bahwa ada dugaan pelanggaran dalam penggunaan frekuensi publik yang dilakukan oleh Metro TV sebagai lembaga pengguna frekuensi publik.

Menurut Hinca, pelanggaran yang dilakukan oleh Metro TV adalah sekitar tanggal 10 September lalu telah menyiarkan pemberitaan miring yaitu terkait dengan kasus Bank Century yang ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, SBY dengan mengutip sumber berita dari situs media online Asia Sentinel.

“Jadi, selain dikutip (Asia Sentinel), dinyatakan oleh Metro TV bahwa Asia Sentinel sebagai media yang kredibel, media yang tidak abal-abal. Itu dilakukan seolah-olah untuk meyakinkan penonton kan terkait dengan pemberitaan itu,” kata Hinca Pandjaitan di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jakarta Pusat, Rabu 26 September 2018.

Ia menambahkan, saat ini, kantor berita online Asia Sentinel sudah mencabut pemberitaannya dan sudah secara resmi menyatakan permintaan maaf atas pemberitaan yang dinilai merugikan SBY dan keluarga besar partai Demokrat itu.

Namun sayangnya, lanjut Hinca, permintaan maaf itu tidak diikuti dengan permintaan maaf dari sejumlah media nasional yang telah mengutip pemberitaan Asia Sentinel tersebut, salah satunya adalah Metro TV.

“Kami dirugikan, sangat-sangat dirugikan. Oleh karena itu kami minta kepada KPI untuk memeriksa ini, dan permintaan kami adalah agar metro TV menyatakan permintaan maafnya selama satu bulan full secara dalam dan tulus ikhlas, serta menyatakan bahwa kerja-kerja jurnalistik nya tidak sesuai dengan standar prosedural yang kita kenal secara universal, baik menurut UU Penyiaran, P3 dan SPS, maupun UU Pers dan Kode Etik Jurnalis,” ujarnya.

(VIVAnews/dik)