Suasana diskusi “Polemik MNC Trijaya FM” di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2018). (MCPD/OmarTara)

Jakarta: Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Didi Irawadi Syamsuddin mengharapkan agar Bareskrim Polri tidak berlama-lama memeriksa Firman. Hal itu disampaikan Didi dalam acara Polemik MNC Trijaya FM di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2018).

Dengan demikian, kata Didi, indikasi fitnah terhadap SBY dan Demokrat bisa segera diungkapkan. Didi tidak menampik kemungkinan adanya pihak yang tak ingin Demokrat kembali memenangkan Pemilu.

Selesainya kasus Firman ini adalah persoalan tegaknya hukum di Indonesia bukan terkait besarnya hukuman yang dijatuhkan. SBY hanya ingin menegakkan haknya ketika ada yang mencemarkan namanya.

Didi juga menilai apa yang disampaikan Mirwan Amir di Persidangan kasus korupsi e-KTP merupakan kebohongan karena saat proyek E-KTP dilaksanakan Susilo Bambang Yudhoyono bukan sebagai ketua umum partai, melainkan Presiden. Saat itu ketua umumnya Anas.

“Pada saat itu Pak SBY bukan sebagai ketua umum partai, melainkan Presiden dan saat itu ketua umumnya Pak Anas Urbaningrum,” ungkap Didi.

Didi menyatakan, bilamana Mirwan telah bertemu dengan SBY di Cikeas. Maka itu, kata dia, seharusnya terdapat saksi yang pada saat itu melihat pertemuan antara Mirwan dan SBY.

“Sebagaimana saya tantang saudara Mirwan, ini harus ada SOP (standar operasional prosedur) kalau ketemu presiden harus ada saksi dan lainnya,” beber Didi.

Oleh karenanya, Didi menginginkan ucapan Mirwan di ruang sidang tersebut dapat dibuktikan kebenarannya. Agar nantinya tidak menimbulkan opini di publik.

“Ada baiknya kalau saudara Mirwan Amir bisa membuktikan, silakan,” jelas Didi.

Selain Didi dan Firman narasumber lainnya adalah Habiburokhman (Ketua Bidang Hukum DPP Gerindra), Prof.Satya Arinanto, (Pakar Hukum), dan Tama S Langkung (Peneliti ICW).

(okezone/dik)