Suasana diskusi “Polemik MNC Trijaya FM” di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/2/2018). (MCPD/OmarTara)

Jakarta:  Wakil Sekjen Partai Demokrat sekaligus kuasa hukum Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY), Didi Irawadi Syamsuddin, mencecar kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya, dalam sebuah diskusi on-air di radio, Sabtu (10/2/2018).

Selama satu segmen, Didi terus menanyakan pertanyaan yang sama kepada Firman. Adakah Mirwan Amir mengatakan dalam persidangan bahwa ada intervensi dari partai pemenang pemilu saat itu dalam proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

“Kami melihat apa yang disampaikan Bung Firman ini jelas berbeda dari fakta persidangan,” kata Didi.

Menurut Didi, Firman telah mengembangkan pernyataan Mirwan Amir sedemikian rupa, sehingga mengarah kuat pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Didi menegaskan, pihaknya tidak mendengar ada pernyataan Mirwan Amir dalam persidangan, yang mengatakan adanya intervensi dari partai pemenang pemilu saat itu.

“Jelas pernyataan Bung Firman ini telah mengembangkan suatu hal yang tidak ada konteksnya di dalam persidangan,” kata Didi.

Firman yang menjawab melalui sambungan telefon mengatakan, sebaiknya Didi mengikuti proses persidangan dari awal hingga akhir. Sehingga tidak mendapatkan informasi sepotong-sepotong.

Kemudian, Firman justru bertanya apakah Didi masih berprofesi sebagai pengacara atau tidak.

Mendengar, jawaban dari Firman, Didi meminta agar perbincangan tidak melebar ke mana-mana.

“Saya masih pengacara sampai hari ini. Jawab dulu yang tadi. Adakah saudara Mirwan Amir itu mengatakan kalimat intervensi dari partai pemenang pemilu?” tanya Didi.

“Saya tanyakan adakah pernyataaan dari Mirwan Amir yang menyebut ada intervensi dari partai pemenang pemilu saat itu? Harus jawab sekarang biar pendengar clear. Itu dulu dijawab baru kita bicara yang lain,” lanjutnya.

Firman pun menegaskan, bahwa ia akan membuktikan bahwa pernyataannya tidak berbeda dari yang disampaikan Mirwan Amir dalam persidangan.

“Ya, ya, ada tidak pernyataan itu? Anda harus pastikan ada atau tidak Mirwan Amirmenyatakan bahwa pemenang pemilu intervensi. Sederhana sekali kan, jangan belok ke kanan-ke kiri,” kata Didi.

Karena belum juga mendapatkan jawaban yang diinginkan dari Firman, Didi kembali mendesak. Didi bahkan berkali-kali meminta produser program tersebut untuk menayangkan rekaman pernyataan Mirwan Amir di persidangan dan pernyataan Firman di luar persidangan.

Hampir selesai segmen pertama, Firman tak kunjung memberikan jawaban sebagaimana yang dimau oleh Didi. Firman justru menjelaskan bahwa kasus tindak pidana korupsi e-KTP ini merupakan delik jabatan.

“Bung Firman ini sahabat saya. Tetapi tidak bisa menjawab pertanyaan yang paling simpel sekalipun. Bagaimana diskusi bisa berlanjut lebih jauh. Kalau hal yang sederhana saja tidak bisa dijawab,” kata Didi.

Ia juga menyindir, bahkan anak SMP pun bisa menangkap maksud dan menjawab pertanyaannya itu.

Selain Didi dan Firman narasumber lainnya adalah Habiburokhman (Ketua Bidang Hukum DPP Gerindra), Prof.Satya Arinanto, (Pakar Hukum), dan Tama S Langkung (Peneliti ICW).

(tribunnews/dik)