MM Ardy Mbalembout SH MH CLA (MCPD/OmarTara)

Jakarta: Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat M.M Ardy Mbalembout, S.H.,M.H.,CLA  mengajukan banding atas surat jawaban Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokasi Indonesia (PERADI) Nomor 557/PERADI/DKD/DKI.JKT/EKS/IV/18. Banding dilakukan karena Dewan Kehormatan PERADI mengatakan tidak dapat memeriksa dan mengadili Dr. Firman Wijaya,S.H.,M.H.

Penegasan tersebut disampaikan M.M Ardy Mbalembout dalam rilis pers yang diterima web demokrat, Jumat (4/5).

Sebelumnya, M.M Ardy Mbalembout melaporkan Dr Firman Wijaya ke Dewan Kehormatan PERADIkarena telah mencemarkan nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Firman disinyalir melakukan hal itu dalam sidang kasus E KTP dengan terdakwa Setya Novanto Kamis (25/1/2018) lalu.

Berikut rilis pers (press release) M.M Ardy Mbalembout selengkapnya:

Banding yang Diajukan oleh M.M Ardy Mbalembout, S.H.,M.H.,CLA Selaku Sekretaris Divisi Advokasi Partai Demokrat atas Surat Jawaban Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Nomor 557/PERADI/DKD/DKI.JKT/EKS/IV/18

Menanggapi surat jawaban yang diberikan Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta Nomor. 557/PERADI/DKD/DKI.JKT/EKS/IV/18 terkait pengaduan kode etik advokat oleh MM Ardy Mbalembout, S.H.,M.H., CLA yang mana PERADI mengatakan bahwa mereka tidak dapat memeriksa dan mengadili Dr. Firman Wijaya,S.H.,M.H., dengan alasan salah alamat, MM Ardy Mbalembout, S.H.,M.H.,CLA selaku Sekretaris Divisi Advokasi Partai Demokrat akan mengajukan Banding ke Dewan Pimpinan Nasional PERADI.

Hal ini berdasarkan pertimbangan yang dilihat dari beberapa fakta dimana sampai saat ini Mahkamah Agung masih tetap mengakui bahwa organisasi besar Advokat yang ada di Indonesia hanya ada dua yaitu PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan KAI (Kongres Advokat Indonesia) tanpa melihat perpecahan yang terjadi di dalam PERADI. Karena pada dasarnya perpecahan yang terjadi di PERADI merupakan masalah internal yang sebenarnya tidak perlu berdampak keluar organisasi itu sendiri.

Selain daripada itu gugatan yang diajukan Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H dan Thomas E Tampubolon, S.H.,M.H. terhadap Dr. Luhut MP Pangaribuan, S.H.,LL.M dan Sugeng Teguh Santoso, S.H.,M.H. sudah cukup jelas membuktikan bahwa sebenarnya Fauzie Hasibuan, S.H.,M.H. dan Thomas E Tampubolon, S.H.,M.H. masih beranggapan bahwa PERADI masih dibawah kepemimpinannya dan memiliki tanggung jawab atas PERADI saat ini.

Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya Deklarasi Pendirian Perhimpunan Advokat Indonesia pada tanggal 21 Desember 2004 di Jakarta yang ditandatangani oleh 8 (delapan) kelompok advokat Indonesia yang sepakat mengangkat Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.H. sebagai Ketua Umumnya saat itu dan saat ini digantikan oleh Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H.,M.H.

Deklarasi tersebut semakin diperkuat dengan adanya Akta Pernyataan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dibuat di hadapan Notaris Buntario Tigris, S.H.,S.E.,M.H. pada tanggal 8 September 2005.

Dari beberapa fakta tersebut sudah cukup jelas membuktikan bahwa tidak ada alasan untuk tidak dapat memproses dan memeriksa Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H. sebagaimana diatur dalam pasal 6 sampai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Advokad terkait penindakan.

Sebagai organisasi Advokat yang memiliki status hukum yang sah, sebaiknya Dewan Kehormatan PERADI Daerah DKI Jakarta versi Fauzie Yusuf Hasibuan S.H.,M.H. menunjukkan profesionalitasnya untuk segera menentukan keputusan dan mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H.

Oleh karena itu, banding akan dilakukan ke Dewan Pimpinan Nasional PERADI dengan harapan fakta-fakta yang telah disebutkan tadi menjadi bahan pertimbangan untuk segera memproses aduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Dr. Firman Wijaya, S.H.,M.H. tanpa harus memberikan alasan salah alamat.

Jakarta, 2 Mei 2018

M.M. Ardy Mbalembout, S.H.,M.H.,CLA

Sekretaris Divisi Advokasi DPP Partai Demokrat

(wan/dik)