Sekjen DPP-PD Hinca Pandjaitan, Ketua FPD DPR-RI Edhie Baskoro Yudhoyono, Ketua Dewan Pembina DPP-PD EE Mangindaan, Sekretaris FPD DPR-RI Didik Mukrianto, dan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI dari FPD Fandi Utomo menggelar konferensi pers tentang Revisi UU Ormas di Kantor Pusat Partai Demokrat, Wisma Proklamasi 41, Jakarta, Senin (30/10). (MCPD/Omar Tara)

Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP-PD) menyerahkan Naskah Akademik Revisi UU Ormas ke Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR-RI di Kantor Pusat Partai Demokrat, Wisma Proklamasi 41, Jakarta, Senin (30/10), sekitar pukul 15.00. Penyerahan itu dilakukan usai konferensi pers (tahap ke-2, setelah konferensi pers tahap pertama yang disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, sekitar pukul 11.45).

Awalnya Sekjen DPP-PD Hinca Panjaitan menyampaikan bahwa Demokrat telah menuntaskan materi revisi yang akan disampaikan ke Pemerintah dan DPR-RI. Selanjutmya ia meminta Ketua FPD DPR Edhie Baskoro Yudhoyono untuk memberikan prolog.

Ketua FPD DPR Edhie Baskoro Yudhoyono menyampaikan, paradigma Partai Demokrat pada UU Ormas, demokrasi adalah keniscayaan. Demokrasi kita harus semakin matang dan bermutu tetapi harus sesuai perundangan berlaku.  Di sisi lain negara memiliki hak untuk melakukan penertiban apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ormas. Begitupun. Pemerintah harus mampu menerjemahkan ormas sebagai mitra. Pemerintah tidak boleh  melebihi batas kewenangannya.

Terhadap ormas yang dianggap ingin mengganti ideologi negara sehingga harus diberikan sanksi hukum, Demokrat mengingatkan agar proses hukum berjalan dengan adil dan dalam mekanisme terukur.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari FPD Fandi Utomo selanjutnya  menjelaskan rincian substansi dari usulan revisi Partai Demorat terhadap UU Ormas.

Pada intinya, bagi Partai Demokrat beberapa hal yang perlu direvisi dari UU Ormas antara lain, pertama, pengaturan pengembalian proses hukum pengadilan sebelum pembubaran ormas.  Kedua, pengaturan penyederhanaan proses tindakan terhadap ormas yang nyata “diduga bertentangan dengan Pancasila dengan tetap memedomani due process of law”. Ketiga, pengaturan pemidanaan terhadap anggota ormas yang dibubarkan karena diduga melanggar larangan ormas atau bertentangan dengan Pancasila.

Sekjen DPP-PD Hinca Pandjaitan menyerahkan Naskah Akademik Revisi UU Ormas pada Ketua FPD DPR-RI Edhie Baskoro Yudhoyono di Kantor Pusat Partai Demokrat, Wisma Proklamasi 41, Jakarta, Senin (30/10). (MCPD/OmarTara)

Partai Demokrat menekankan bahwa aturan terhadap ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila  tidak bisa digeneralisasi karena berpotensi terjadi kriminalisasi.

“Pemidanaan terhadap anggota harus berpedoman kepada KUHP dan  KUHAP.”

Partai Demokrat menyadari negara perlu memberi aturan yang jelas dan tegas terhadap keberadaan ormas. Namun, pemerintah sejatinya memiliki cara pandang yang berimbang terhadap ormas. “Prinsipnya ormas yang nyata bertentangan dengan Pancasila harus ditindak secara tegas, cepat, dan tepat.”

Setelah menyampaikan pernyataan pers, Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan  menyerahkan Naskah Akademik Revisi UU Ormas ke Ketua FPD DPR-RI Edhie Baskoro Yudhoyono untuk selanjutnya diserahkan pada DPR-RI dan Pemerintah.

Hadir dalam konferensi pers itu para petinggi DPP-PD dan Fraksi PD DPR RI antara lain EE Mangindaan, Syarief Hasan, M Jafar Hafsah, Cornel Simbolon, Fadjar Sampurno, Didi Irawadi Syamsuddin, Renanda Bachtar, Didik Mukrianto, Bahrum Daido, Imelda Sari, Ferdinand Hutahaean, Jansen Sitindaon, Hilda Thawila dan lainnya.

(didik l pambudi)