Oleh: MM Ardy Mbalembout SH MH CLA*)
Saya ingin menyikapi laporan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) kepada KPK terkait Calon Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Ada dua pandangan hukum yang ingin ditanggapi terkait hal ini, yaitu dari sisi substansi dan sisi prosedural.
Pertama dari sisi substansinya, apa yang dilaporkan oleh forum tersebut, menyangkut dugaan tindak pidana korupsi Program Verifikasi dan Validasi ke Mensos tahun 2015, landasan hukumnya adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Di sini sangat jelas bahwa aturan hukumnya/payung hukumnya ada.
Kedua, dilihat dari sisi prosedural, bisa kita lihat UU KPK itu sendiri, yakni UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, BAB VI bag Umum, pasal yang terkait yaitu:
Pasal 38
(1) Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Juncto pasl 5 KUHAP tentang tata cara penyelidikan dan penyidikan.
Yang mau saya katakan bahwa semua laporan masyarakat yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, tidak serta merta diterima oleh KPK, karena harus melewati tahap prosedur yang baku.
Pada pasal 40 UU KPK jelas menyatakan KPK tidak boleh mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan, sehingga KPK harus rigid betul menemukan unsur-unsur dalam hal menetapkan seseorang menjadi TSK.
Oleh karenanya, menurut saya, apa yang dilaporkan oleh LSM tersebut merupakan suatu tindakan jahat yg coba dimainkan oleh lawan politik Khofifah Indar Parawansa hanya untuk mendegradasi suara pada saat tanggal 27 Juni, ketika rakyat Jatim menentukan pilihannya.
Ini yang dialami pada saat AHY-Silvi maju dalam Pilkada 2017 kemarin.
KPK cuma dijadikan alat politik oleh calon lain dengan melaporkan calon wakil gubernur Sylvia Murni (Sylvi) ke KPK.
Nyatanya, hingga hari ini, laporan tersebut tidak berjalan karena memang tidak ditemukan unsur “mens rea” nya atau dengan kata lain tidak cukup unsur untuk dikatakan ada perbuatan koruptif.
*) Sekretaris Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum DPP-PD.