Ferdinand Hutahaean (facebook)

Oleh: Ferdinand Hutahaean*)

Setahun lalu, tepatnya 14 Pebruari 2017, SBY melalui Tim Hukumnya telah melaporkan Antasari Azhar ke Bareskrim Polri yang kemudian pada tanggal 15 Pebruari 2017 resmi mendapat tanda terima laporan dari Polri.

Dalam laporan polisi Nomor: LP/171/II/2017/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2017, Antasari Azhar dilaporkan atas perbuatan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik SBY melalui media elektronik dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 27 Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Turut diserahkan bukti berupa foto copy atau salinan pemberitaan media massa elektronik dan online yang memuat pernyataan Antasari Azhar serta rekaman video pemberitaan disalah satu media televisi.

Penangan perkara ini kesannya sangat lambat dan bahkan macet parah. Perlu dijelaskan bahwa SBY sebagai Saksi Korban telah diperiksa oleh Penyidik Polri dan kemudian ditindak lanjuti dengan pemeriksaan 2 orang saksi yang dihadirkan oleh SBY. Berakhir sampai di situ, hingga sekarang tidak jelas tindak lanjut perkara tersebut. Apakah Terlapor sudah diperiksa, itupun tidak jelas. Sementara itu usia laporan polisi ini sudah memasuki 1 tahun. Waktu yang cukup lama untuk sebuah perkara yang mudah dibuktikan.

Kami tidak mengerti apa status perkara ini sekarang, dan kami juga tidak ingin menyalahkan Polri. Namun dengan segala rasa hormat demi hak keadilan setiap warga negara dan demi kebenaran yang harus diperjuangkan, kami memohon, meminta dengan segala kerendahan hati sebagai warga negara yang mengedepankan langkah hukum untuk mencari keadilan agar pihak Polri khususnya Bareskrim yang menangani perkara ini segera menyelesaikan perkara pencemaran nama baik ini. Sepertinya tidak ada alasan untuk menunda-nunda atau membuat perkara ini butuh waktu lebih lama lagi untuk dituntaskan.

Hemat kami, perkara ini harus diusut tuntas untuk membuktikan kebenaran materilnya. Jika memang Antasari Azhar tidak bersalah menurut Polri, kenapa tidak di hentikan penyelidikan ini dengan mengumumkan resmi? Begitu juga sebaliknya, jika memang unsurnya terpenuhi, segera tetapkan Antasari Azhar sebagai tersangka dan limpahkan kasusnya ke Jaksa Penuntut Umum. Ini perkara yang tak sulit pembuktiannya karena alat buktinya lengkap dan orangnya ada.

Sekali lagi, kami memohon, meminta kepada Polri agar menuntaskan perkara ini demi keadilan dan kebenaran serta hak warga negara.

Jakarta, 09 Pebruari 2018

*)Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum DPP PD; Komunikator Politik Partai Demokrat