Ketua FPD DPR-RI Edhie Baskoro Yudhoyono didampingi Anggota FPD DPR-RI Herman Khaeron dan Putu Supadma Rudana (ist)

Jakarta: Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) Ketua Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU tentang Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Indonesia dan Australia (IA-CEPA). Pernyataan tersebut dituangkan dalam pandangan Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Kementerian Luar Negeri yang diwakil oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemlu Desra Percaya, dan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kemenkumham Benny Riyanto (Selasa 4/02/2020).

FPD menilai bahwa Indonesia merupakan pasar potensial, tidak hanya di ASEAN namun juga di Asia bahkan Dunia. Ibas memandang, Indonesia ke depan harus realistis mencari pasar baru mengingat daya beli kita saat ini menurun dan necara perdagangan belum membaik. Namun, untuk memastikan bahwa IA-CEPA ini benar-benar bermanfaat bagi Indonesia, melalui komisi VI Ibas bersama Anggota FPD berkomitmen mengawal dan memastikan pemerintah dengan catatan sebagai berikut:

Pertama, pemerintah kedepan harus membuat analisa dampak yang komprehensif terkait rencana ratifikasi IA-CEPA secara berkala, dengan mempertimbangkan aspek keuntungan dan kemanfaatan ekonomi bagi kesejahteraan masyarakat.

Kedua, memastikan kepada pemerintah melakukan upaya deregulasi ekonomi dan investasi untuk menjaga kesempatan, memperkuat pondasi serta mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Strategi ini dapat dilakukan dengan memberlakukan kebijakan proteksi dan pengawasan yang memprioritaskan skala usaha mikro, kecil, dan menengah demi keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat.

Ketiga, memastikan pemerintah tetap menjaga dan meningkatkan daya saing produk Indonesia dengan memberikan stimulus kebijakan pro-bisnis.

Keempat, mendorong pemerintah meningkatkan angka ekspor ke Australia.

Dan yang terakhir memastikan bahwa perjanjian ini merupakan kemitraan yang komprehensif antara Indonesia dan Australia yang dikehendaki atas prinsip keadilan bagi kedua belah pihak.

Sebagai penutup, Ibas sebagai nahkoda FPD selama 2 (dua) periode sampai saat ini berharap dengan adanya ratifikasi perjanjian ini dapat menstimulus peningkatan ekspor dan menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi yang berkualitas sesuai harapan rakyat. Selain itu, FPD juga menyarankan sebagai langkah lanjut dari kerjasama ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional bahwa pengesahan perjanjian internasional harus dilakukan dalam bentuk undang-undang. Maka RUU IA-CEPA wajib dilanjutkan dalam Pembahasan Tingkat II/Paripurna untuk disahkan.

(Rilis/dik)