Jakarta: Sebanyak 56 anggota Komisi Hukum DPR sepakat memilih Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. DPR sepakat menunjuk Firli sebagai ketua meski ada penolakan dari masyarakat.
“Ya biasalah pemilihan, ada pro kontra, kami kan enggak bisa menyenangkan hati semua orang,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik saat ditemui seusai mengikuti proses pemilihan di Ruang Rapat Komisi Hukum di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 13 September 2019.
Sebelumnya, 56 anggota ini bersepakat untuk memilih lima dari sepuluh calon pimpinan KPK secara voting, bukan musyawarah. Sehingga, muncullah lima nama yaitu Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Firli. Dalam pemilihan ini, semua anggota Komisi III DPR memberi suara untuk Firli, sehingga Ia mengantongi 56 suara.
Namun saat memilih Ketua KPK, proses voting ditiadakan, dan beralih menjadi musyawarah antar fraksi di Komisi Hukum. Tak sampai 10 menit, seluruh anggota sepakat untuk menunjuk Firli sebagai Ketua KPK. Sementara empat lainnya sebagai Wakil Ketua KPK.
Menurut Erma, fraksi bersepakat memilih Firli karena mengantongi suara tertinggi dibandingkan calon lain. Ia sadar, cara ini tidak diatur dalam undang-undang. “Tapi kesepakatannya, siapa pun peraih suara terbanyak, dialah yang akan kami tunjuk jadi pimpinan KPK, yang paling penting kesepakatannya dulu,” kata Erma.
(Tempo/Tim Media FPD)