Manado: Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penegakan hukum protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) masih digodok. Namun Raperda Corona tersebut belum bisa dijadikan sebagai peraturan daerah karena pembahasan masih alot.

Fraksi Partai Demokrat (PD) DPRD Sulut menilai pembahasan terkait penegakan hukum protokol kesehatan COVID-19 terlalu terburu-buru, sehingga PD menilai pembahasan mengabaikan hal yang bersifat substansi.

“Bukan menolak, namun penting mencermati pandangan fraksi. Pembahasan pun sangat terburu-buru,” kata Wakil Ketua DPRD Sulut dari Partai Demokrat, Billy Lombok, di Manado, Rabu (24/2/2021).

Menurut Billy, aturan mengenai covid-19 harus mengedepankan kepentingan rakyat. Billy mempertanyakan pihak yang berwenang memberikan denda bagi pelanggar protokol kesehatan, apakah kabupaten/kota atau provinsi, ataupun petugas boleh memungut dan menetapkan denda.

“Katakanlah dilengkapi dengan Pergub, butuh 14 hari lagi, karena harus fasilitasi Kemendagri. Kenapa tidak mengakomodir masukan fraksi dari bulan lalu,” kata wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara itu.

Partai Demokrat juga menyoroti pemberlakuan jam malam yang berimbas pada usaha masyarakat. Dia menegaskan raperda ini guna mengatur penegakan protokol.

“Saat ini kebijakan jam malam mengkhawatirkan, kebijakan ini tetap saja angka covid tidak landai. Usaha kecil menengah semakin terpuruk, ilmiahnya penetapan pembatasan okupansi 50 persen. Fraksi Demokrat ingin rakyat selamat, sekaligus ekonomi terus bertahan,” kuncinya.

(detik)