Dr Didik Mukrianto (ist)

Oleh : Dr. Didik Mukrianto*)

Sikap Intoleran dan anti ideologi Pancasila, termasuk radikalisme dengan alasan apapun yang melanggar nilai-nilai luhur bangsa, Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara wajib dicegah dan diperangi.

Namun, belakangan ancaman radikalisme dan intoleran tersebut cukup mengagetkan kita semua karena terjadi di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang seharusnya mampu menjadi filter dan melawan masuknya segala bentuk Intoleransi dan Ideologi radikal yang bertentangan dengan Pancasila. Benarkah itu terjadi? Ada apa negara ini? Apakah pemerintah abai atau kecolongan, ataukah akibat adanya ketidakadilan di negeri ini? Apakah para pemimpin bangsa ini sudah dianggap tidak bisa menjadi panutan?

Mungkin masih banyak pertanyaan dan sebab lain yang bisa digali dan dicari jawaban dan solusinya seandainya itu dianggap benar adanya. Dalam Negara Demokrasi, dalam menemukan akar masalah dan mencari solusi, semua kemungkinan tidak boleh dimatikan, kebebasan bicara tidak boleh dibungkam atas nama kekuasaan, dan birokrasi. Sebaliknya, ruang-ruang dan diskursus publik yang sehat dan rasional harus dibuka lebar, pemerintah harus mampu mengakomodasi dan menjembatani setiap pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif.

Termasuk terbitnya Keputusan Bersama Men PAN RB, Mendagri, Menkumham, Menag, mendikbud, Menkominfo, Ka BIN, Ka BNPT, Ka BKN, Ka BPIP, dan Ka KASN tentang Penanganan Radikalisme Dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan Pada Aparatur Sipil Negara, menurut hemat saya perlu mendapat perhatian yang cukup serius. Sedemikian urgensinya, sehingga beberapa kementerian dan lembaga negara harus membuat sebuah keputusan, bisa ditarik sebuah logika berfikir bahwa, ASN bisa dianggap pihak yang mudah disusupi dan dijadikan agent intoleransi dan anti ideologi Pancasila. Bisa juga ASN saat ini dianggap sudah pada posisi mengkawatirkan terkait dengan Intolerasi dan anti Ideologi Pancasila, sehingga perlu dicegah dan diatasi dengan keputusan penting. Atau lebih ekstrim lagi, bisa dianggap aparat negara dan kelembagaan negara selama ini gagal atau setidak-tidaknya kecolongan. Bisa juga ada anggapan, bahwa selama ini tidak ada koordinasi yang baik, sehingga perlu dibuat keputusan bersama.

Politik Hukum yang Melatarbelakangi Terbitnya Keputusan Bersama

Intoleransi dan Anti Ideologi Pancasila wajib dicegah dan diperangi dalam negara demokrasi dan negara hukum Indonesia. Itu pondasi dasar yang tidak bisa lagi ditawar-tawar dan wajib dijalankan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Sebuah keputusan bersama, idealnya dibuat dilatarbelakangi oleh kondisi dan/atau kebutuhan yang tidak bisa ditangani sendiri dengan upaya reguler. Bisa juga karena ada kondisi tidak normal yang tidak bisa ditangani secara biasa-biasa saja. Berarti ada persoalan yang sangat serius dan membayakan kelangsungan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Berarti bisa dianggap juga ada kondisi yang mencemaskan, menakutkan dan lainnya yang bisa mempengaruhi stabilitas negara. Kalau benar adanya, maka kita semua harus aware dan hati-hati dengan perilaku ASN yang seharusnya menjadi tuntunan bagi lingkungannya. Harusnya ASN bisa menjadi moral force, tauladan lingkungannya, menjadi Social Control dan Agent Perubahan untuk lingkungannya.

Tidak mungkin Keputusan bersama ini dibuat tanpa ada kondisi yang urgent, meskipun pertimbangan dibuatnya keputusan tersebut cukup normatif. Dengan pertimbangan itu, meskipun publik tidak bisa membaca yang tersurat, tapi bisa saja publik mencoba membaca yang tersirat. Mungkinkah memang sudah sedemikian bahaya ASN terjangkiti intoleransi dan anti ideologi Pancasila? Apakah ancaman intoleransi dan anti Ideologi Pancasila nyata adanya dan tidak bisa ditangani sendiri oleh kementerian dan lembaga secara mandiri? Lantas, Tanggung jawab siapa kalau ini benar-benar terjadi? Tidak cukupkah mekanisme hukum dan penegakan hukumnya terjangkau oleh aturan hukum dan aparat penegak hukum kita? Apakah selama ini tidak ada upaya pencegahan yang baik, lalu bagaimana revolusi mental selama ini? Kemana juga arah dan hasil program bela negara selama ini?

Untuk itu ada baiknya para kementerian negara dan lembaga yang telah membuat keputusan bersama ini, bisa mengelaborasi dan menjelaskan secara terang dan gamblang mengenai latar belakang terbitnya keputusan ini, serta bahayanya apabila tidak diterbitkan keputusan bersama ini, agar persepsi publik tidak ambyar kepada spekulasi yang berbeda-beda dan menimbulkan pertanyaan, bahkan ketakutan terhadap ASN secara umum.

Bagaimana sebaiknya menyikapi keputusan bersama tersebut?

Meskipun, terbitnya Keputusan Bersama tersebut, tidak bisa atau setidak-tidaknya belum bisa menerangkan latar belakang kondisi yang menyertai dan munculnya beberapa pertanyaan beserta spekulasi publiknya, karena keputusan tersebut sudah dibuat dan berlaku, sesuai dengan harapan dibuatnya keputusan tersebut, hematnya kita bisa :

  1. Memulai berpartisipasi untuk mengawal dan memastikan Tim Satuan Tugas tersebut bisa segera dibentuk dan bekerja sesuai tupoksinya. Penting publik terlibat untuk mendukung, sekaligus mengawasi kinerja Tim Satuan Tugas agar tetap proper dan profesional, sehingga terhindar dari potensi munculnya kegaduhan dan resistensi subyektif di kalangan ASN;
  2. Mengawal, mengawasi dan memastikan agar mekanisme penangannya dilakukan dengan parameter yang transparan dan mencegah potensi munculnya subyektifitas. Memastikan adil dan proporsional dalam menangani dan menindaklanjuti setiap kemungkinan laporan yang masuk, agar tidak tebang pilih dan pick and choose dalam menangani laporan;
  3. Pastikan pembinaan dan perbaikan menjadi langkah pertama dalam menangani setiap laporan, temuan dan pertimbangan.

Selain upaya-upaya itu, mestinya pembinaan yang baik, pembinaan yang terukur, pembinaan yang berkelanjutan dengan mendengar, membangun ruang diskusi yang transparan, dibawah kepemimpinan yang arif, bijaksana dan adil akan mudah dicegah upaya intoleransi dan anti ideologi Pancasila di ASN, karena seharusnya ASN pada dasarnya sejak awal kinerjanya sekaligus pengabdiannya untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Apakah ada dis-orientasi ASN saat ini? Ini perlu dicari akar masalahnya karena ini tidak terjadi di Era Pemerintahan SBY. Apakah persoalan kepemimpinan? Apakah ada ketidakadilan? Apakah benar-benar adanya ancaman dari luar? Mestinya negara dengan segenap perangkatnya mampu mendeteksi dan mencegah lebih awal.

*)Anggota Komisi 3 DPR RI, Fraksi Demokrat