Jakarta: Tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Agus Rahardjo, Laode M. Syarif dan Saut Situmorang secara pribadi-pribadi, mengajukan judicial review Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Kontitusi (MK).
Menurut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, dalam perspektif Negara Hukum Indonesia setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak dijamin oleh UUD 1945, yang dikenal dengan Hak Konstitusional, termasuk kemungkinan pelanggaran hak konstitusional akibat berlakunya UU 19 Tahun 2019.
“Sikap yang layak dihargai dan dihormati, atas upaya hukum yang dilakukan oleh tiga Orang Komisioner KPK dalam kapasitasnya selaku pribadi dengan melakukan judicial review dan memperjuangan hak konstitusionalnya sebagai akibat diundangkannya UU 19 Tahun 2019”kata Didik saat ditemui di Komplek Parlemen di Senayan.
Didik juga mengatakan bahwa langkah dan upaya ini akan diuji oleh hakim MK dalam persidangan MK yang terbuka untuk umum.
“Biarkan hukum berjalan, biarlah keadilan menemukan jalannya. Kita hormati pemohon, kita hormati proses hukum yang berjalan. Kita percayakan sepenuhnya kepada proses, mekanisme dan keputusan hakim MK” ujar Didik
Lebih lanjut Ketua Umum Karang Taruna Nasional ini, menghimbau, apapun hasilnya, apapun keputusannya tentu menjadi keputusan yang terbaik buat bangsa, dan semua pihak harus menjunjung tinggi dan tidak ada standing lain kecuali menjalankan putusan itu, karena putusan MK sifatnya Final dan Mengikat.
“Namun demikian, mengingat bahwa tiga orang Komisioner KPK ini di satu sisi sebagai pemohon, dan di sisi lain sebagai pelaksana UU yang dimohonkan Judicial Review, saya berharap agar tetap arif, bijaksana, profesional dan proper menempatkan posisi dan dirinya. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab yang diembannya dalam melaksanakan UU 19 Tahun 2019 harus dijalankan secara penuh sampai dengan keputusan MK memutuskan sebaliknya. Hati-hati, jangan sampai penegak hukum tidak menjalankan hukum atau bahkan melanggar hukum, ini akan menjadi potret dan preseden yang sangat buruk buat penegakan hukum di negeri ini,” pungkas legislator dari dapil Jatim IX ini.
(rilis/dik)