Jakarta: Pada 22 April 2020 lalu, Fraksi Partai Demokrat (FPD) menarik anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja dari pembahasan RUU tersebut. Pada saat itu, FPD ingin ditunda pembahasannya sementara agar semua pihak lebih fokus pada penanganan pandemi Covid-19, baik oleh pemerintah juga para kader PD termasuk anggota FPD di dapil masing – masing. Demikian disampaikan Hinca Pandjaitan XIII, salah satu anggota Panja yg ditugaskan FPD di Badan Legislasi.
Saat telah berjalan penanganan Covid-19 meskipun belum efektif baik terhadap sisi kesehatan ataupun dampak ekonomi, FPD juga termasuk yang menyetujui pengesahan perpu no 1/2020 sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk bekerja.
Dengan telah diterapkan adaptasi baru di DPR RI maka tupoksi DPR telah berjalan termasuk fungsi legislasi, untuk itu menjadi kewajiban politik anggota DPR dari FPD untuk melaksanakan tupoksinya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19.
Selain itu, dinamika pembahasan RUU Ciptaker yang telah menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat , utamanya terkait persoalan ketenagakerjaan menjadi perhatian FPD.
Fraksi Partai Demokrat DPR RI hadir kembali pada pembahasan RUU Ciptaker untuk memperjuangkan kepentingan Rakyat, karena bagi FPD Harapan Rakyat adalah Perjuangan Demokrat
Oleh karena itu, atas pertimbangan itu semua kini Fraksi Partai Demokrat kembali ‘siap tempur’.
‘Pasukan’ (baca: anggota Panja) FPD yang akan ‘siap tempur’ pada pembahasan RUU Ciptaker di Badan Legislasi inj adalah Benny K. Harman, Hinca Pandjaitan XIII dan Bambang Purwanto
Rabu, 25 Agtustus 2020, Pukul 10.00 WIB, FPD dijadwalkan mengikuti kembali Rapat Panja Omnibus Law di Badan Legislasi (Baleg).
Adapun Agenda Rapat Panja Baleg adalah untuk melanjutkan pembahasan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU tentang Cipta Kerja terkabit materi Bab III, Pasal 29 s.p pasal 30.
(Media FPD)