RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah sebaiknya dikembalikan kepada pengusul. Perlu dilihat lebih cermat sejauh mana pemekaran wilayah diperlukan dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kemajuan rakyat Papua.
Demikian antara lain ditegaskan Fraksi Partai Demokrat (FPD) dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah (12-04-2022). Pandangan ini dibacakan Debby Kurniawan, anggota FPD dari Komisi X.
‘’Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua belum genap satu tahun. Sehingga belum terlihat dampaknya dan manfaatnya bagi kesejahteraan rakyat Papua, adat Papua. Lalu apakah memang pemekaran wilayah ini sangat diperlukan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemajuannya kehidupan rakyat Papua tentu dalam bingkai NKRI,’’ kata Debby.
FPD meminta para pengusul bisa lebih mendengarkan aspirasi rakyat Papua secara lebih mendalam terkait pemekaran. Karena pada akhirnya akan berdampak pada kondisi sosial, adat, dan budaya masyarakat setempat.
‘’Masalah pemekaran juga nantinya akan mempengaruhi kondisi keuangan negara. Jangan sampai negara semakin terbebani dengan defisit anggaran apalagi sampai saat ini negara masih dalam pemulihan di bidang ekonomi pasca Covid-19. Sehingga untuk mengkaji pemekaran daerah harus lebih dahulu menyelesaikan persoalan anggarannya,’’ tambah Debby.
Menurut FPD, Langkah paling realistis saat ini adalah mengevaluasi pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang implementasinya baru satu tahun. Selanjutnya, mendengarkan lebih seksama aspirasi rakyat Papua agar inisiatif pemekaran benar-benar mencerminkan harapan masyarakat.(YAH)