Dr Didik Mukrianto (ist)

Jakarta: Dalam memaknai peringatan anti korupsi yang jatuh pada hari ini, 9 Desember 2019, Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Dr. Didik Mukrianto mengatakan bahwa pedang anti korupsi harus ada di tangan Presiden.

“Pemberantasan korupsi tidak bisa bisa lepas dari “political will” Presiden. Presiden harus mampu menjadi panglima, pemegang pedang anti korupsi dalam memberantas segala bentuk korupsi di negeri ini, kalau kita ingin Indonesia bisa bersih dan bebas korupsi,” ujar Didik dalam rilisnya ke website demokrat.

Ketua DPP Partai Demokrat ini, juga mengatakan bahwa tidak mudah dan bukan upaya sederhana memerangi korupsi, butuh extra efforts dan sinergi yang utuh dari seluruh komponen bangsa.

“Pemberantasan korupsi di Indonesia perlu dilakukan terobosan-terobosan baru yang lebih progresif dan proper, mengingat penindakan korupsi yang masif pun belum mampu menahan laju pertumbuhan korupsi. Sudah saatnya segenap aparatur penegak hukum dan pemerintah duduk bersama untuk mereformulasi blue print pemberantasan korupsi menjadi satu rumusan blue print yang bisa dipedomani bersama,”lanjut Didik

Doktor ilmu hukum yang mengambil disertasi seputar KPK ini juga menyarankan agar efektifitas pemerantasan korupsi bisa terukur dan efektif, perlu adanya kehendak dan tekad bersama untuk mewujudkan Indonesia bersih dan bebas korupsi pada periode tahun tertentu.

“Dengan blue print bersama, saya berharap para penegak hukum dan pemerintah, khususnya Presiden berani menargetkan kapan Indonesia bisa bersih dan bebas korupsi. Dengan target itu, selain penindakan terus dijalankan, membangun sistem dan tata kelola keuangan negara yang baik dan terintegrasi akan mampu menahan laju korupsi yang semakin masif,” tutur Ketua Umum Karang Taruna Nasional ini.

Lebih lanjut, Didik meminta agar posisi KPK diperkuat dalam struktur ketatanegaraan Indonesia, mengingat bahwa keberadaan KPK sangat dibutuhkan dalam penguatan Indonesia sebagai negara hukum.

“Terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi akan memastikan terwujudnya pemerataan keadilan dan kesejahteraan. KPK sebagi instrumen utama pemberantasan korupsi memegang peran penting baik secara fungsi maupun secara konstitusional (constitutionally important). Untuk itu sudah seharusnya secara kelembagaan KPK diperkuat dalam konstitusi kita” pungkas Didik Mukrianto.

(rilis/dik)