Ketua FPD DPRD Kota Ambon, Tomwin Rionaldo Tamaela (dokpri)

Ambon, Maluku: Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPRD Kota Ambon, akan mengajukan hak interpelasi guna mempertanyakan kebijakan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, yang dinilai melanggar aturan dan perundang-undangan.

FPD yang memiliki empat anggota itu telah bergabung bersama 14 anggota DPRD lainnya untuk menyatakan sikap kepada wali kota. Ke-14 anggota tersebut berasal dari Fraksi Gerindra, Fraksi PDIP,  Fraksi Keadilan Nasional, Fraksi Kebangkitan dan Persatuan Indonesia serta Fraksi Partai Hanura.

Hak interpelasi akan diajukan menyusul langkah Wali Kota Richard Louhenapessy yang tetap membela pejabat eks narapidana korupsi Jacky Talahatu. Talahatu yang dilantik Wali Kota secara diam-diam sebagai staf ahli awal Agustus lalu, tetap diberikan kesempatan mengikuti assessment (penilaian) pejabat struktural yang dilakukan Asesor dari Kemenpan dan RB.

Tak hanya itu, pasca menerima hasil assessment dari tim asesor, wali kota justru memberi sinyal untuk tetap memberikan jabatan pada Talahatu.

Talahatu adalah mantan Kepala Inspektorat Kota Ambon yang dihukum satu tahun penjara dalam kasus korupsi proyek taman kota tahun 2012, yang merugikan negara Rp 161.406. 921. Oleh majelis hakim PN Ambon, Talahatu divonis sejak 19 April 2015 dan mulai menjalani masa tahanan di Lapas Ambon sejak 22 April 2015.

Interpelasi merupakan salah satu hak DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah, mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

“Interpelasi ini merupakan hak dari DPRD, tetapi hakekat interpelasi dilakukan untuk kepentingan rakyat, dan untuk menyelesaikan masalah-masalah rakyat dan bukan karena desakan publik, atau juga karena kepentingan politik tertentu,” tandas Ketua FPD DPRD Kota Ambon, Tomwin Rionaldo Tamaela, Sabtu (23/9).

Menurut Rio yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Ambon, hak interpelasi DPRD memang bukan sesuatu yang istimewa, tetapi hak interpelasi itu dilakukan agar rencana kebijakan Pemkot Ambon dapat berpihak kepada rakyat.

Di sisi lain, interpelasi yang akan dilakukan juga sebagai sebuah bentuk kritikan dewan terhadap kebijakan Wali Kota yang memberikan jabatan kepada eks napi korupsi, Jacky Talahatu.

“Wali Kota semestinya sudah mengetahui eks terpidana korupsi tidak harus diberikan jabatan. Pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri  Gamawan Fauzi Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012,” jelasnya.

Dalam surat itu, kata Rio, Mendagri mengingatkan, sebelum mengambil keputusan mengangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) kedalam jabatan struktural, kepala daerah harus merujuk dan mempedomani Peraturan Perundang-Undangan Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP Nomor 4 Tahun 1966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian sementara pegawai negeri, PP Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pemberhentian PNS, PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural, dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Aturan-aturan inilah yang mestinya menjadi ajuan bagi Pemkot terutama wali kota sebelum mengambil kebijakan memberikan jabatan struktural bagi eks narapidana,” ujarnya.

(febby koenoe/dik)