Wakil Sekjen Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin (MCPD/Iwan K)

Jakarta: Adanya anak di bawah umur di sosmed menyinggung perasaan pendukung tokoh tertentu. Bukan berarti kemudian boleh seenaknya dan sesukanya dijemput paksa beramai-ramai untuk kemudian terjadi intimidasi, “dibully” dan juga tindakan sewenang-wenang, termasuk dipersekusi.

Wasekjend Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan, andaipun anak itu bersalah, lakukanlah cara-cara bijak dalam koridor hukum yang ada. Main hukum sendiri untuk menekan dan menakut-nakuti sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Terhadap anak di bawah umur, negara sudah mengatur dengan sanksi yang terukur dan mendidik.

Menurutnya, alangkah bijak andai pihak atau kelompok yang merasa tersinggung dan terganggu kelakuan anak tersebut, seyogyanya gunakan cara-cara bijaksana, dengan tindakan persuasif mendidik, merangkul, dan mengajak baik-baik untuk tidak mengulangi lagi.

“Namun sangat disayangkan tindakan persekusi sdh terjadi, dapat dipastikan bisa terjadi trauma yang mendalam terhadap diri sang anak dan juga keluarganya.,” ujar Didi dalam rilisnya, Sabtu (3/6/2017).

Aparat hukum, khususnya polisi harus segera menindak pelakunya dan beri sanksi yang tegas agar tindakan sewenang-wenang tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Namun ada hal yang lebih jauh harus dijadikan perhatian oleh negara. Luka-luka pasca-Pilkada DKI yang berimbas pada permusuhan, saling caci, merasa paling bhineka, Pancasilais, agamis yang ternyata eskalasinya belum turun-turun harus jadi perhatian khusus.

“Negara harus bisa merangkul lagi semua pihak berseberangan. Tugas negara tidak mudah. Persatuan dan kesatuan jangan pernah diremehkan sedikitpun. Jangan biarkan jadi api dalam sekam yang bisa setiap saat membakar kita semua,” Didi Irawadi memungkasi.

(tribun/dik)