
Anggota MPR/DPR RI DR Hinca IP Hinca Pandjaitan XIII SH MH ACCS saat mengelar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di daerah terisolir Desa Pematang Sei Baru Kec Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (geosiar.com)
Asahan: Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (MPR/DPR RI ) DR Hinca IP Pandjaitan XIII SH MH ACCS menggelar sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan. Saat sosialisasi Hinca Panjaitan menekankan kepada semua masyarakat selaku warga negara yang baik diharapkan dapat menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Harapan dan paparan itu disampaikan Hinca Panjaitan di daerah terpencil Desa Pematang Sei Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, kemarin. Dalam acara sosialisasi, Hinca Panjaitan yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat itu banyak menyerap aspirasi warga nelayan tradisional dan petani terkait penegakan hukum.
Dalam acara sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan itu, turut hadir Kepala Desa Pematang Sei Baru, Hermansyah Panjaitan, Camat dan jajaran Kepolisian Kabupaten Asahan dan Tanjung Balai, Dinas Perikanan Kab Asahan, ratusan nelayan tradisional dan petani kelapa.
Adapun keluhan yang disampaikan masyarakat terkait persoalan hukum yang masih tebang pilih. Warga menuding pemberlakuan hukum berpihak kepada pengusaha dan penguasa. Sehingga nelayan tradisional tetap tertindas.
Seperti yang disampaikan Ketua Assosiasi perkumpulan nelayan tradisional Desa Pematang Sei Baru, Hamdan. Menurut Hamdan, saat ini kehidupan nelayan tradisional sangat memprihatinkan akibat Permen 71 Tahun 2016 yang mengatur wilayah operasi alat tangkap Tengkrang dan tradisional tidak diindahkan. Nelayan alat tangkap Tengkrang, Tojok Kerang dan alat tangkap songkong tetap beroperasi di wilayah tradisional. Hamdan Panjaitan berharap Anggota DPR RI Hinca Panjaitan dapat membantu memfasilitasi keluhan mereka.
Keluhan yang sama juga disampaikan perwakilan nelayan warga Silau Baru Kec Silau Laut Abdul Wahab Simangonsong mengutarakan yang sama. Akibat konflik nelayan Tengkrang dengan tradisional mengakibatkan kehidupan mereka menderita.
“Pendapatan berkurang, sebelumnya Rp 300 ribu per hari, saat ini cuman Rp 50 ribu. Untuk jajan anak sekolah gak ada. Bahkan ada yang sampai putus sekolah. Yang pasti utang menimbun,” keluh Wahab.
Menurut Wahab, persoalan sudah berlarutlarut dan tetap merugikan nelayan tradisional. “Kalau memang masih ada hukum di negara kita ini, tolong selesaikan lah pak. Kami curahkan keluhan nelayan sama bapak,” terang Wahab dengan nada tinggi.
Menyikapi keluhan warga, Hinca Panjaitan tampak prihatin. Hinca Pandjaitan yang duduk di Komisi III DPR RI ini berjanji akan menindaklanjuti dan membawa persoalan nelayan ke DPR RI untuk dibahas mencari solusi.
“Persoalan ini akan saya sampaikan ke Menteri Kelautan dan seluruh instansi terkait. Sejauh mana penegakan Permen 71 Tahun 2016. Tujuannya semua nelayan harus dapat keadilan. Keberadaan nelayan Tengkrang yang terbukti merusak terumbu karang dan habitat ikan, itu merupakan pidana. Ini harus cepat diselesaikan,” kata Hinca.
(Geosiar.com/dik)