INFORMASI WAJIB BERKALA
Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Publik Berkala adalah Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
Sesuai dengan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Informasi Publik Berkala adalah Informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.